Pengurusan KTP-Akte Gratis Terlambat Tetap Dikenakan Biaya Denda
Wakil Walikota Pekanbaru, Ayat Cahyadi SSi menyampaikan 2 Ranperda, diantaranya Penyampaian Ranperda Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 5 tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Penyampaian Ranperda Kota Pekanbaru tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Daerah dan Transportasi Haji Kota Pekanbaru, kepada Ketua DPRD Pekanbaru, Senin (11/4/2016).
Pekanbaru, Oketimes.com - Melalui rapat Paripurnan, Wakil Walikota Pekanbaru, Ayat Cahyadi SSi menyampaikan 2 Ranperda, diantaranya Penyampaian Ranperda Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 5 tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Penyampaian Ranperda Kota Pekanbaru tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Daerah dan Transportasi Haji Kota Pekanbaru.
Disampaikan Ayat, Ranperda Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 5 tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan untuk meningkatkan efektifitas pelayanan terhadap administrasi kependudukan kepada masyarakat.
Disini nantinya penerapan kartu elektronik yang sebelumnya hanya berlaku 5 tahun menjadi seumur hdup, tidak dilakukan pemungutan biaya terhadap pengurusan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Akta Kelahiran tetapi masyarakat harus tepat waktu dalam pengurusan apabila tidak tepat waktu akan didenda dan tetap diterapkan.
KTP dan Akta gratis, denda tetap diberlakukan untuk yang lalai. Pola jemput bola menjadi yang utama, Pemerintah akan aktif terhadap pendataan kependudukan, serta untuk pelaporan kematian warganya RT harus aktif untuk melaporkan ke UPTD terdekat.
Sementara mengenai struktural kepegawaian yang mmengakat Kepala Dinas Catatan Sipil (Discapil) adalah Mentrei Dalam Negeri tetapi atas usulan Bupati/Walikota di daaerah masing-masing mlalui sepengetahuan Gubernur, ujar Ayat Cahyadi.
Sementara itu, penyampaian Ranperda Kota Pekanbaru tentang penyelenggaraan ibadah haji daerah dan transportasi haji Kota Pekanbaru. Ayat Cahyadi mengatakan untuk kebijakan dalam penyelenggaraan ibadah haji merupkan tugas dan tanggungjawab dari pemerintah.
Disini Pemerintah Pusat dari Kementerian Agama RI memberi wewenang kepada Pemerintahan daerah Kabupaten/kota untuk mengurus penyelenggaraan haji.
"Dari 6 ribuan jamaah haji di Riau, dari 12 kabupatn/kota yang ada, jamaah haji terbanyak berasal dari Kota Pekanbaru. Selama ini di kabuapten/kota lain ada mendapat bantuan dari Pemdanya masing-masing. Sementara kita Kota Pekanbaru tidak ada, dan ini akan dibebankan melalui APBD Kota Pekanbaru," tukas Ayat Cahyadi.
Wakil Ketua DPRD Kota Pekanbaru, Sondia Warman menyambut baik dengan adanya Ranperda ini nanti karena sangat bermanfaat bagi masayarakat terutama dalam kepengurusan KTP dan Akta Kelahiran yang gratis.
"Kita akan mendukung dengan penyampaian Ranperda ini, terutama dalam masalah pengurusan KTP dan Akta tidak dipungut biaya. Apabila ada keterlambatan akan didenda, ini merupakan upaya pemerintah untuk mendata penduduknya, dan masyarakat harus segera melakukan kepengurusan tepat pada waktunya," ujar Sondia Warman. (eza)
Komentar Via Facebook :