Aktifis MPR Bersnas Bakal Usut Legalitas Lahan PT PLM
Hatta Munir, Ketua LSM MPR Ber-Nas (Masyarakat Peduli Reformasi Berwawasan Nasional) Kabupaten Inhu.
Rengat, Oketimes.com - Terkait kepemilikan lahan PT. Palm Lestari Makmur (PLM) yang dinilai ilegal, membuat gerah Ketua LSM MPR Ber-Nas (Masyarakat Peduli Reformasi Berwawasan Nasional) Kabupaten Inhu Hatta Munir meradang. Dirinya mengaku akan mengusut asal usul tanah yang di klaim oleh perusahaan tersebut.
Hal ini disampaikan Hatta Munir pada awak media, seusai memantau jalannya persidangan kasus Karlahut di Pengadilan Negeri (PN) Rengat, Rabu (6/4/2016).
"Kita tidak masalah siapapun yang ingin berinvestasi di Kabupaten Inhu ini, namun harus memiliki legalitas yang jelas serta sesuai dengan aturan yang berlaku", ujarnya.
Bagaimana bisa sebuah perusahaan yang belum memiliki Analisa Dampak Lingkungan (Amdal) bisa mendapatkan Izin Usaha Perkebunan (IUP) dan sudah beroperasi, sementara Izin Pelepasan Kawasan pun belum dimiliki dan sudah berani beraktifitas.
"Sesuai dengan pernyataan salah seorang saksi ahli dalam sidang karlahut setiap perusahaan itu wajib memiliki Amdal terlebih dahulu sebelum mengurus izin yang lain", katanya.
Akibatnya dari perbuatan PT. PLM ini jelas daerah dirugikan dan masyarakat jadi korban akibat pengelolaan yang tidak sesuai, mereka dengan seenaknya melakukan pembakaran yang mengakibatkan pencemaran lingkungan.
"Untuk itu saya akan mengusut tuntas terkait asal usul lahan yang dimiliki PT. PLM, sesuai dengan informasi yang diperolehnya lahan ini mereka dapatkan dari seorang pengusaha Inhu yang bernomisili di Rengat", pungkasnya.
Sebagaimana diketahui bahwa Kasus Karlahut yang disidangkan di PN Rengat ini melibatkan dua orang Warga Negara Asing (WNA) yaitu Edmond John Pereira (Malaysia), Nischal Mahendrakumar Chatai (India) dan Iing Joni Priatna (Indonesia) dari PT. Palm Lestari Makmur (PLM). (ali)
Komentar Via Facebook :