Pagar Rumah Dinas Kerap Tertutup, Warga Gugat Walikota Ratusan Juta
ILustrasi
Pekanbaru, Oketimes.com - Hanya karena pagar di rumah dinas kerap ditutup dan dikunci, Walikota Pekanbaru Firdaus, ST.MT digugat oleh seorang warga Kota Pekanbaru bernama Ridwan. Alasannya, warga merasa sulit untuk berkomunikasi dengan walokotanya, sehingga ia menggugat politisi Partai Demokrat itu sebesar Rp 100 Juta.
Ridwan merupakan warga Komplek Delima Puri Blok H 16, Kelurahan Delima Kecamatan Tampan, Pekanbaru, Riau. Sidang perdana gugatan tersebut berlangsung hari ini, Rabu (6/4/2016) di Pengadilan Negeri (PN) Jalan Teratai, Pekanbaru.
Dalam gugatannya, Ridwan menilai Walikota Firdaus telah menghambat komunikasi masyarakat Kota Pekanbaru yang ingin menemui sang Walikota, karena pagar rumah dinas yang berada di Jalan Ahmad Yani Pekanbaru selalu tertutup rapat dan dikunci.
"Sejak bulan November 2014 hingga kini akses masuk ke Rumah Dinas Walikota Pekanbaru tersebut telah ditutup dengan cara membuat pintu dari besi yang selalu dikunci," ujar Kuasa Hukum penggugat, Iskandar Halim usai persidangan berlangsung.
Awalnya Ridwan berencana menggugat sebesar Rp1 Miliar, namun karena berbagai pertimbangan, maka nominal gugatan materil diturunkan menjadi hanya Rp100 Juta. "Awalnya memang Rp 1 Milyar, tapi kita pertimbangkan kembali, jadinya Rp 100 Juta dilanjutkan dengan pembongkaran pagar," tegas Iskandar.
Menurutnya, penutupan pagar yang menyulitkan akses masyarakat menjumpai kepala daerah telah melanggar dan tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 2, Pasal 3 huruf c Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2006 tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintahan Daerah.
Persidangan ini sendiri berlangsung singkat dengan agenda penundaan jadwal. Ditundanya sidang karena Hakim Ketua, dan seorang hakim anggota berhalangan hadir. Penundaan ini disampaikan Hakim Raden Heru Kuntodewo dalam membacakan penundaan jadwal sidang hingga satu minggu ke depan.
"Persidangan ditunda karena hakim ketua berhalangan hadir dan seorang hakim anggota juga tugas ke Jakarta," ujar Hakim Raden.
Terdapat dua tergugat dalam hal ini, selain Walikota Pekanbaru secara individu, Pemerintah Kota Pekanbaru juga menjadi tergugat. Dalam aturannya, mekanisme persidangan perdata akan melakukan upaya mediasi sebelum masuk ke pokok perkara. "Jika proses mediasi berhasil, maka tidak perlu beracara," kata Raden.
Penggugat juga melayangkan gugatan pembongkaran pagar besi di rumah dinas Walikota. Ini dilakukan agar masyarakat dapat lebih mudah bisa menyampaikan keluhan, dan aspirasi mereka kepada walikota.
Sidang lanjutan gugatan terhadap Walikota Pekanbaru ini akan dilanjutkan pada pekan depan, Rabu (13/4/2016) dengan melanjutkan agenda sidang pada rabu kemarin yang ditunda. (dabot)
Komentar Via Facebook :