KIPD Riau Apresiasi PPID Kabupaten Inhu
Kepala Bidang Informatika Dishubkominfo Inhu Roma Doris Ssos, MPi, M.Eng menyampaikan laporan yang diterima oleh Komisioner KIPD Tedi Boy dan Hj Nurhayana pada bulan lalu di Kantor Komisi Informasi Publik provinsi Riau Jalan Gadjah Mada No 200, Pekanbaru belum lama ini.
Rengat, Oketimes.com - Komisi Informasi Publik Daerah (KIPD) Provinsi Riau mengapresiasi langkah Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) yang telah menyampaikan laporan layanan informasi publik PPID tahun 2015 tepat waktu.
Laporan tersebut disampaikan oleh Usnawawi selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Kegiatan Penyebarluasan Informasi Dishubkominfo Inhu yang didampingi oleh Kepala Bidang Informatika Dishubkominfo Inhu Roma Doris Ssos, MPi, M.Eng.
Laporan tersebut diterima oleh Komisioner KIPD Tedi Boy dan Hj Nurhayana pada bulan lalu di Kantor Komisi Informasi Publik provinsi Riau Jalan Gadjah Mada No 200, Pekanbaru.
"Sejauh ini baru Kabupaten Inhu yang telah menyerahkan laporan nya dan pantaslah Inhu menjadi percontohan untuk Kabupaten lainnya," ungkap Tedi Boy.
Dijelaskan Roma Doris, kewajiban menyerahkan laporan tahunan pelayanan informasi publik tersebut berdasarkan Peraturan Komisi Informasi (Perki) Nomor 1 tahun 2010 Pasal 4 point J.
"Badan Publik wajib membuat dan mengumumkan laporan tentang layanan Informasi Publik sesuai dengan Peraturan serta menyampaikan salinan laporan kepada Komisi Informasi", katanya.
Kemudian sesuai dengan Pasal 36 ayat 1 Perki Nomor 1 tahun 2010, Laporan Tahunan Layanan Informasi Publik wajib di sampaikan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun pelaksanaan anggaran berakhir.
Selain menyampaikan laporan tahunan 2015, PPID Inhu juga berkonsultasi terkait implementasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan Informasi Publik, termasuk di dalam nya tentang pengelolaan PPID di Kabupaten Indragiri Hulu terutama tentang proses penyelesaian sengketa informasi.
"Walaupun sejauh ini Pemkab Inhu belum pernah dipanggil sidang sengketa informasi ke Komisi Informasi, namun hal ini perlu untuk di konsultasikan agar pelaksanaan Pelayanan Informasi di Kabupaten Indragiri Hulu lebih baik lagi kedepannya," ucapnya.
Roma Doris menjelaskan untuk jumlah permitaan informasi di tahun 2015 menurun, namun jumlah kunjungan dan traffic website ppid.inhukab.go.id dan inhukab.go.id meningkat dari tahun sebelumnya, hal ini menandakan akses informasi publik lebih banyak dilakukan melalui website.
"Beberapa dokumen informasi publik sudah kita unggah di website baik itu informasi mengenai transparansi anggaran maupun informasi lainnya" tuturnya seraya mengucapkan banyak terima kasih kepada Komisioner KIP yang telah membantu Kabupaten Inhu. (ali-bego)

Komentar Via Facebook :