Polsek Siak Bekuk Tiga Penyalahgunaan Narkoba

Kepolisian Sektor (Polsek) Siak, Kabupaten Siak, Senin (04/4/2016) siang, sekitar pukul 12.00 WIB, berhasil menangkap tersangka penyalahgunaan narkoba di Jalan Suak Lanjut, Kampung Suak Lanjut, Kecamatan Siak, Kabupaten Siak, Provinsi Riau.

Siak, Oketimes.com - Kepolisian Sektor (Polsek) Siak, Kabupaten Siak, Senin (04/4/2016) siang, sekitar pukul 12.00 WIB, berhasil menangkap tersangka penyalahgunaan narkoba di Jalan Suak Lanjut, Kampung Suak Lanjut, Kecamatan Siak, Kabupaten Siak, Provinsi Riau.

Tertangkapnya dua pria yang menggunakan sabu tersebut, berawal dari laporan dari masyarakat yang resah akan peredaran Narkoba di wilayahnya. Mendapatkan informasi tersebut, polisi yang mendapat laporan langsung melakukan penyelidikan dan penangakapan terhadap pelaku.

Kedua tersangka penyalahgunaan narkoba, Ahmad Jailani (43) dan Roma Idaman (38). Keduanya, merupakan warga Jalan Suak Lanjut, Kecamatan Siak, Kabupaten Siak ini, tidak bisa mengelak saat di gelandang ke Mapolsek Siak, lantaran polisi menemukan barang bukti berupa, 1 pirek yang berisikan paket sabu senilai Rp300 ribu, alat hisap sabu (bong) dan 3 unuit handphone.

Hasil interogasi, kedua pelaku mengakui jika barang haram tersebut diperoleh mereka dari seorang pria bernama Agusman alias Apau (19) warga Jalan Pasar Baru Suak, Kecamatan Siak. Mendapatkan pengakuan tersebut, polisi langsung melakukan penangkapan.

"Tersangka Apau, dibekuk di Jalan Sutomo, Kamp Suak Lanjut, Kecamatan Siak," sebut Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo Sik pada awak media, Senin siang.

Kepada petugas, Agusman alias Apau mengakui jika sabu-sabu tersebut didapat dengan cara memesan kepada rekannya berinisial Fr.

"Setelah dipesan, barang haram tersebut diambil di jalan yang telah diberi tanda oleg saudara Fr. Kini Fr terlah berstatus daftar pencarian orang (DPO) dan saat ini sedang dalam pengejaran petugas," kata Guntur.

Saat ini para tersangka telah diamankan di Mapolsek Siak guna penyelidikan dan pengembangan selanjutnya. "Ketiga tersangka akan dijerat dengan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara," tukas Guntur. (dabot)


Tags :berita
Komentar Via Facebook :

Berita Terkait