Minta Dicopot

Pro Kontra Spanduk Larangan Merokok di Gedung Dewan Pekanbaru Tuai Protes

Spanduk bertuliskan, `Anda Memasuki Kawasan Tanpa Rokok, Perwako No 39 Tahun 2014` mendadak terpasang, di gedung DPRD Pekanbaru, Senin, 4 April 2016 melalui Sekretariat DPRD Kota Pekanbaru.

Pekanbaru, Oketimes.com - Tampaknya niat Pemerintah menjadikan Pekanbaru bebas rokok sudah mulai dilaksanakan. Pasalnya, Senin (4/4/16) pagi sebuah spanduk berukuran 1X5 meter, bergambar Walikota dan Wakil Walikota Pekanbaru, Firdaus-Ayat dengan sisi kiri bergambar Kepala Dinas Kesehatan, Helda S Munir, terpasang di sisi pagar lantai dua gedung DPRD Kota Pekanbaru.

Spanduk bertuliskan, `Anda Memasuki Kawasan Tanpa Rokok, Perwako No 39 Tahun 2014` tersebut, tiba-tiba terpasang, Senin, 4 April 2016 melalui Sekretariat DPRD Kota Pekanbaru.

Jelas spanduk larangan merokok tersebut, menuai pro dan kontra dari kalangan legislatif di DPRD Kota Pekanbaru. Ada yang mengkritik dan ada pula yang mendukung spanduk tersebut dipasang.

Seperti Anggota DPRD Kota Pekanbaru dari Fraksi PAN, Puji Daryanto. Dia menyayangkan adanya aksi pasang spanduk bergambar Walikota pekanbaru tersebut karena di pasang di rumah rakyat.

"Saya tidak setuju spanduk (larangan merokok) itu dipasang. Kenapa diberi tempat dan kenapa dipasang di sini (rumah rakyat). Pemerintah kan sudah menentukan lokasi, dan sudah ada tempat-tempat dilarang merokok," kata Puji.

Puji meminta kepada SKPD terkait untuk mencopot spanduk tersebut, karena dinilai tidak layak dan tidak lazim dipasang di rumah rakyat. Apalagi tempat tersebut, merupakan lembaga, bukan tempat umum.

"Jangan spanduk itu dipasang ditempat sembarangan terutama rumah rakyat ini. Pasang yang banyak masyarakat dan tempat keramaian dan yang banyak pengunjung, kalau yang itu saya setuju, silahkan dipasang kawasan tempat keramaian itu kawasan bebas asap rokok," pintanya.

Sementara itu, Anggota DPRD Kota Pekanbaru dari Fraksi Demokrat, Heri Setiawan, mendukung spanduk tersebut dipasang. Sebab, dengan dipasangnya spanduk itu, ada aturan untuk menghormati orang yang tidak merokok.

"Saya setuju (spanduk larangan itu), kalau perlu dibuat Perdanya dan diberi sanksi. Pemerintah membuat suatu aturan pasti ada alasannya. Apalagi ini (spanduk itu) bagus karena menerapkan pola hidup sehat," pungkasnya. (eza)


Tags :berita
Komentar Via Facebook :

Berita Terkait