Laporan 33 Perusahaan `Nakal` Belum Diproses, Legislator Kecewa
Suhardiman Amby, Anggota DPRD Riau.
Pekanbaru, Oketimes.com - Kendati DPRD Riau telah melaporkan 33 perusahaan pemilik konsesi nakal kepada instansi penegak hukum di Riau sejak sebulan lalu, hingga kini belum terlihat adanya tindak lanjut dari instansi penegak hukum di Riau. Hal ini membuat para dewan yang duduk di lembaga terhormat tersebut, kecewa dan akan melanjutkan laporan ke KPK.
"Memang, hampir sebulan Komisi A DPRD Riau menyerahkan data-data perusahaan nakal pada penegak hukum di Riau. Tapi saat ini kami belum ada melihat geliat proses hukum dilakukan. Karena itu, kami akan lanjutkan laporan yang sama pada KPK," sebut Suhardiman Amby, Sekretaris Komisi A DPRD Riau pada awak media kemarin.
Rencananya, DPRD Riau akan menyerahkan laporan terhadap 33 perusahaan tersebut ke KPK pada 15 April mendatang. Laporan dimaksud agar ada kejelasan proses hukumnya.
Suhardiman yang juga politisi Hanura ini menyebutkan, sesuai data yang dihimpun Pansus Monitoring dan Perizinan Lahan, terdata sebanyak 33 perusahaan dengan luas lahan 70 ribu hektar yangberada di luar izin konsesi.
Suhardiman juga menyebutkan, bahwa DPRD Riau meminta kepada Plt Gubri segera menindak dengan tegas pada 33 perusahaan yang sudah mengalihfungsikan sekitar 70 ribu hektar lahan milik negara tanpa izin. Hal tersebut menurutnya merupakan tindak pelanggaran.
Suhardiman Amby mengatakan, terkait hal itu pihaknya atas nama DPRD Riau telah mengirim surat kepada Plt Gubri guna menindaklanjuti surat dari DPRD Riau ini kepada Kemendagri RI No 50/270/PPH, perihal adendum SK878/Menhut-II/2014 tentang hasil identifikasi dan juga verifikasi.
"Di mana pada waktu itu Pansus sudah melakukan pendataan dan atas perizinanya 104 perusahaan yang telah melakukan alih fungsi lahan secara ilegal. Mereka terbukti melakukan tindak pidana atas kelebihan atas lahan di kawasan konsesinya," kata Suhardiman.
Kata SUhardiman lagi, harus bisa dilakukan eksekusi konsesi di dalam kawasan hutan yang berlebih ini, sudah ada peraturan tentang penggunaannya kawasan hutan. "Makanya, diminta instansi terkait itu melakukan penindakan perusahaan nakal," jelasnya lagi.
Untuk diketahui, Komisi A DPRD Riau pada awal Maret 2016 lalu menyerahkan berkas laporan pada aparat penegak hukum. Ada sekitar 33 perusahaan yang sudah diberikan datanya ke penyidik PPNS, Kejaksaan, serta Polda Riau dengan harapan agar ditindak lanjuti secara hukum. (dar)
Komentar Via Facebook :