Kadispenda Riau Jadi `Pikun` saat Ditanyai Soal Perusahaan Penunggak Pajak PPA

SF. Haryanto, MT Kadispenda Provinsi Riau.

Pekanbaru, Oketimes.com - Maraknya keberadaan perusahaan perkebunan atau perusahaan bubur kertas di Riau, sepertinya luput dari pengawasan Dinas Pendapatan (Dispenda) Riau, untuk menagih pajak pengambilan atau pemanfaatan air bawah tanah atau air permukaan sesuai Perda Riau Nomor 16 tahun 2006 tentang pemanfaatan air bawah tanah dan air permukaan di Riau.

Perusahaan penunggak pajak Pemanfaatan dan Permukaan Air (PPA) itu, bukan saja perusahaan perkebunan atau bubur kertas berskala kecil, akan tetapi perusahaan tersebut sangat bonafit dan bahkan perusahaan berplat merah.

Salah satunya, PTPN V, perusahaan perkebunan yang dikelola BUMD, PT Duta Palma Grop, TBS, Asian Agri, Surya Dumai Group, Ciliandra, TPP, Tasma Puja, MMJ dan lainnya, ditambah group perusahaan bubur kertas di Riau, seperti, IKPP dan RAPP.     

Penunggakan pajak PPA itu, jika ditotal keseluruhan mencapai ratusan milyar yang sudah menunggak beberapa dalam tahun terakhir ini.

Menanggapi hal ini, Kepala Dinas Pendapatan (Dispenda) provinsi Riau SF Haryanto, ST MT saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (31/3/16). Mengaku tidak mengetahui adanya dugaan penunggak pajak PPA tersebut selama dirinya menjabat Kadispenda Riau.

Entah belagak pikun atau terlalu pintar menjawab pertanyaan awak media ini, mantan Kadis PU Riau ini menyatakan tidak ada perusahaan penunggak pajak PPA terhadap keberadaan perusahaan perkebunan atau perusahaan bubur kertas di Riau saat ini.

"Saya tidak tahu soal itu (perusahaan penunggak pajak pemanfaatan dan permukaan air_red), setahu saya tidak ada," ucapnya menjawab pertanyaan awak media ini.

Setelah didesak, SF Haryanto malah menyarankan awak medi ini untuk mempertanyakan permasalahan tersebut kepada UPTD Dispenda Riau yang ada di Kabupaten Kota provinsi Riau.  

"Saya tidak tahu itu, dan tidak ingat. Tanya saja kepada KUPTD Dispenda yang ada," singkatnya menjawab pertanyaan awak media. (ars)


Tags :berita
Komentar Via Facebook :

Berita Terkait