Tidak Masuk Kerja 46 Hari, ASN Siak Bakal diberhentikan

Ilsutrasi

Siak, Oketimes.com - Sanksi final berujung pemberhentian bagi setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mengabdi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Siak yang berani mengangkangi PP nomor 53 tentang displin pegawai. Apabila selama 46 hari tidak masuk kerja akan diberhentikan.

Memang dalam aturan pemerintah jika kita mengacu kepada produk hukum berupa PP nomor 53 bagi siapa saja dan wilayah mana saja ASN bertugas kalau berani tidak masuk kerja selama 46 hari maka sanksi finalti nya diberhentikan dengan tidak hormat. Rumusan pemecatan ASN mengacu kepada PP itu tadi," ujar Kabag Hukum Jon Efendi SH,MH kepada media ini, Rabu (30/3/16).

Sanksi pemecatan tersebut bakal terjadi terhadap Albert Anuar Andri SSTP yang pernah menjabat sebagai Sekretaris Sat Pol PP Kabupaten Siak yang sudah lama meninggalkan tugasnya sebagai seorang ASN, sebab tidak terima dirinya menjabat sebagai Sekretaris Sat Pol PP.

Albert merasa dirugikan oleh Pemerintah Daerah dari kedudukan sebelumnya sebagai Camat, lalu kemudian oleh Pemerintah dimutasi sebagai sekretaris Sat Pol PP. Yang bersangkutan membawa persoalan ini hingga ke ranah hukum menuntut pemerintah daerah.

"Apa yang telah dilakukan Pemerintah Daerah terhadap kebijakan menempatkan yang bersangkutan sebagai Sekretaris Sat Pol PP sama sekali tidak menyalahi aturan yang berlaku. Karena persoalan ini sudah diranah hukum, maka Pemerintah Daerah selalu siap meladeni ke jenjang mana saja.

Dia juga menegaskan kalau berdasarkan PP 53 itu tadi Saudara Albert Anuar Andri STTP setelah putusan hukum selesai maka gerbang pemberhentian sudah menunggu dia, "Pastinya kita tunggu saja proses hukum yang masih berjalan," Papar Kabag Hukum Pemkab Siak ini. (man)


Tags :berita
Komentar Via Facebook :

Berita Terkait