Sidang Karlahut di PN Rengat JPU Hadirkan Saksi dari Dishut Inhu

Sidang lanjutan Kasus Pembakaran Lahan dan Hutan (Karlahut) di Pengadilan Negeri (PN) Rengat dengan terdakwa Edmond John Pereira (Malaysia), Nischal Mahendrakumar Chatai (India) dan Iing Joni Priatna (Indonesia) dari PT. Palm Lestari Makmur (PLM) kembali digelar, Rabu (30/3/16).

Rengat, Oketimes.com - Sidang lanjutan Kasus Pembakaran Lahan dan Hutan (Karlahut) di Pengadilan Negeri (PN) Rengat dengan terdakwa Edmond John Pereira (Malaysia), Nischal Mahendrakumar Chatai (India) dan Iing Joni Priatna (Indonesia) dari PT. Palm Lestari Makmur (PLM) kembali digelar, Rabu (30/3/16).

Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan 5 orang saksi yang berasal dari Poda Riau, Manggala Agni. Dinas Kehutanan (Dishut) dan Dinas Perkebunan Inhu.

Mereka adalah M. Iqbal (Polda Riau), Ahmad Zubir (Manggala Agni), Paino (Disbun) Inhu, Perdinand Nababan dan Syamsurizal (Dishut).

Sebelum membuka sidang ketua PN Rengat yang menjadi Ketua Mejelis Hakim Moh. Sutarwadi SH dalam kesempatan itu menanyakan kondisi para terdakwa dan saksi.

Selain itu ketua Hakim juga mencocokan terhadap identitas para saksi, serta hubungan para saksi dengan terdakwa, dan apa keterlibatn saksi dengan perkara ini, selanjutnya sidang dibuka dan terbuka untuk umum. (ali)


Tags :berita
Komentar Via Facebook :

Berita Terkait