Pengajuan Hak Angket Dewan Soal Utang Eskalasi `Memble`

Ilustrasi

Pekanbaru, Oketimes.com - Jika sebelumnya anggota DPRD Riau begitu bersemangat mengajukan hak angket terhadap Pemprov yang membayarkan utang eskalasi, namun hak angket tersebut tampaknya saat ini masih gagal diajukan. Masalahnya sepele, belum adanya nomor pokok pengajuan.

Padahal, syarat untuk pengajuan hak angket tersebut sudah tidak ada masalah. Karena akan aturan itu minimal 10 orang, membubuhi tanda tangan dari jumlah anggota DPRD. "Belum diajukan itu surat hak angket tersebut dalam Rapat Paripurna DPRD tadi," kata Ade Agus Hartanto, salah seorang anggota DPRD pengusul hak angket.

Agus mengakui, sesuai jadwal hak angket akan diserahkan pada Rapat Paripurna DPRD, tetapi dibatalkan karena belum ada nomor pokok dari Sekwan.

"Rencananya memang pada hari ini, bersamaan Rapat Paripurna tersebut hak angket akan disampaikan pada Pemprov. Tapi batal diserahkan karena belum adanya nomor pokok dari Sekwan. Maka, terpaksa kita undur atau ditunda," kata anggota Komisi E DPRD.

Politisi PKB inipun menambahkan bahwa, dengan kondisi demikian tentu pengajuan hak angket akan dijadwalkan ulang. Dikatakan, jika nomor pokok ini didapatkan maka pengusulan tersebut disampaikan pimpinan DPRD Riau. Selanjutnya diagendakan di rapat Banmus.

"Kita ingin semuanya tuntas, tidak ada yang perlu dirahasiakan pada masalah ini. Kita ingin ketahui dari proses dibayar hutang eskalasi itu yang sebelumnya ini tidak pernah disahkan anggaran. Ini yang perlu diketahui, sehingga nantinya bisa jelas permasalahan," katanya.

Di kesempatan itu, Ade menyebut, sampai sekarang sudah 16 orang anggota DPRD Riau mentandatangani persetujuan untuk menggunakan hak angket ini. Pada persyaratan untuk mengajukan hak angket ini, sudah terpenuhi yang berasalkan dari lintas fraksi di DPRD ini.

Untuk diketahui ke 16 anggota DPRD Riau yang menandatangani itu antara lain Hardianto, A Wahid, Asri Auzar, MArfah, Mansyur, Ade Agus Hartanto, Sugianto, Bagus Santoso, M Yusuf, Firdaus, Eddy M Yatim, Siswaja, M Adil, Malik Siregar, Rosfian, Husaimi. (dar)


Tags :berita
Komentar Via Facebook :

Berita Terkait