Utang Eskalasi Pemprov Memanas, Anggota Dewan Minta KPK Turun Tangan
M Adil, Anggota DPRD Riau dari Fraksi Hanura.
Pekanbaru, Oketimes.com - Sehubungan adanya usulan pembayaran hutang eskalasi proyek multiyears 2004-2009 sekitar Rp220 miliar bersumber dana APBD-P 2015, membuat memanas hubungan antara DPRD dan Pemprov Riau.
Terkait ini, Anggota Komisi E DPRD Riau, Muhammad Adil meminta KPK turun tangan menangani dugaan penyimpangan pembayaran hutang eskalasi proyek multiyears tersebut, sebab hal ini tidak pernah dibicarakan atau mendapat persetujuan dari DPRD Riau.
"Terkait sudah dibayarkannya hutang eskalasi oleh Pemprov, tentunya anggota DPRD Riau tak akan bertanggung jawab. Karena sebelumnya, DPRD Riau sepakat tidak membayar utang eskalasi ini dalam APBD-P 2015, karena ada beberapa versi putusan hukum yang membingungkan," ungkap M Adil pada awak media kemarin.
Maka, sambungnya sebelum ada pengesahan APBD-P 2016, diminta KPK turun ke Riau menyelesaikan masalah ini. Karena diduga melanggar aturan dan bisa dinilai ilegal. Politisi Hanura ini meminta KPK langsung turun tangan menangani kasus ini, kata M Adil.
Polemik pembayaran hutang eskalasi dibayarkan Pemprov karena tanpa sepengetahuannya DPRD Riau, ungkap Muhammadi Adil, harus ada kejelasan aturan hukum. Maka wajar, sebahagian anggota DPRD Riau menggalang dukungan menggulir hak angket.
"Memang, saya dapat kabar, ada wacana digulirkan hak angket dari DPRD Riau. Semua ingin tahu, apa dan siapa sebenarnya di belakang semua ini. Apalagi dikabarkan ada oknum-oknum di DPRD Riau menyarankan dibayar eskalasi tersebut. Hak angket ini tidak tertutup kemungkinan akan berujung pada pidana," katanya.
Namun dalam hal ini Muhammad Adil mengaku, lebih dominan meminta KPK untuk segera turun tangan terkait persoalan eskalasi dibayarkan Pemprov Riau. Karena, pembayaran tersebut sama sekali tidak dianggarkan dalam APBD-P 2015. Apalagi, ini uang masyarakat Riau digunakan untuk membayar hutang.
Dia pun menyebutkan, dugaan pelanggaran hukum, karena tidak ada dasar hukum yang jelas pada saat pembayaran hutang eskalasi tersebut, dan patut dipertanyakan sikap Kemendagri yang memberikan rekomendasi persetujuan pembayaran hutang eskalasi. (dar)
Komentar Via Facebook :