Ini Jenis Kecelakaan Kerja yang Perlu Karyawan Ketahui
BPJS Ketenagakerjaan
Kecelakaan kerja merupakan bagian yang sangat penting untuk dihindari oleh karyawan yang bekerja. Kecelakaan kerja adalah resiko yang harus dihadapi para pekerja , dengan suatu jaminan yang akan memberikan perlindungan kepada mereka. Kecelakaan kerja ini, sewaktu-waktu bisa saja terjadi kepada pekerja terlebih karyawan yang bekerja di area yang memang berisiko tinggi untuk mengalami kecelakaan kerja.
Karyawan yang bekerja di suatu perusahaan tertentu, baik yang bekerja di dalam ruangan dan juga di luar ruangan, sebaiknya selalu berhati-hati akan segala hal yang memungkinkan terjadinya kecelakaan kerja tersebut. bekerja untuk memenuhi kebutuhan hidup juga untuk lebih produktif memerlukan keadaan fisik karyawan yang selalu sehat dan siap dengan pekerjaan yang harus mereka selesaikan. Jaminan seperti BPJS Ketenagakerjaan wajib mereka ikuti untuk perlindungan mereka selama bekerja di suatu perusahaan tertentu.
Kecelakaan kerja bisa terjadi karena banyak faktor. Kapan saja, kecelakaan kerja ini sewaktu-waktu bisa terjadi pada karyawan yang sedang bekerja. Kecelakaan ini juga bisa merupakan kecelakaan yang ringan hingga fatal. Seperti apa kecelakaan kerja yang umum terjadi di kalangan pekerja kita, dikutip dari smallcrab.com inilah 4 klasifikasi kecelakaan kerja berdasarkan ILO (Organisasi Perburuhan Internasional):
Klasifikasi Menurut Jenis Kecelakaanya
Menurut jenis kecelakaanya, Kecelakaan kerja ini bisa dialami pekerja dengan posisi seperti: terjatuh, tertimpa benda, tertumbuk atau terkena benda-benda, terjepit oleh suatu benda, gerakan-gerakan melebihi kemampuan, pengaruh suhu listrik, dan kontak dengan bahan-bahan berbahaya atau bersifat radiasi.
Klasifikasi Menurut Penyebabnya
Kecelakaan kerja yang dimaksud, bisa saja terjadi karena suatu penyebab tertentu seperti, sebuah mesin pembangkit tenaga listrik, mesin penggergaji kayu dan sebagainya. Kemudian alat angkut seperti alat angkut darat, udara, dan alat angkut air. peralatan lainya juga bisa jadi penyebab kecelakaan kerja seperti dapur pembakar dan pemanas, instalasi pendingin, alat listrik dan sebagainya.
Klasifikasi Menurut Luka atau Kelainan
Hal ini juga bisa masuk kategori kecelakaan kerja seperti patah tulang, keseleo, regang otot, memar dan luka dalam, amputasi, luka di permukaan, gegar dan remuk, luka bakar, keracunan mendadak dan pengaruh adanya radiasi.
Klasifikasi Menurut Letak Kelainan atau Luka di Tubuh
Jika pada tubuh karyawan ditemukan kelainan atau luka pada daerah tertentu, maka ini juga termasuk kecelakaan kerja. Seperti luka di kepala, leher, badan, anggota tubuh bagian atas, dan anggota tubuh bagian bawah.
Kecelakaan kerja seperti pada klasifikasi di atas bisa terjadi kapan saja dan dimana saja, termasuk saat karyawan itu sendiri sedang dalam tugas atau sedang bekerja. Sebaiknya sebagai pekerja, anda harus berhati-hati sejak saat anda merasa lingkungan kerja anda memang cukup sulit untuk anda taklukan, seperti bekerja di area yang berbahaya. Sebaiknya anda mengurangi segala resiko yang bisa terjadi, dan patuhilah seluruh prosedur perusahaan anda.
Selain memiliki jaminan ketenagakerjaan, seperti BPJS Ketenagakerjaan yang di dalamnya menawarkan banyak program untuk jaminan anda sebagai pekerja, ada beberapa tindakan cepat yang bisa anda lakukan saat mengalami kecelakaan kerja. Salah satunya, membentuk organisasi khusus kesehatan pekerja (jika diperlukan), untuk sama-sama memberikan pertolongan pertama kepada pekerja yang mengalami kecelakaan kerja, paling tidak, hingga pekerja yang mengalami hal ini dilarikan ke rumah sakit saat keadaanya menjadi kurang baik.
Selain itu, pihak perusahaan juga dapat melakukan tindakan preventi sebelumnya. Pihak perusahaan yang memang lokasi perusahaanya berada di area yang memiliki resiko kecelakaan kerja yang cukup tinggi, bisa melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap penyakit akibat kerja. Dengan mengawasi keadaan kesehatan para pekerjanya, mungkin perusahaan bisa mengantisipasi kecelakaan kerja yang sewaktu-waktu bisa terjadi dengan memperhatikan para pekerjanya yang sering mengalami sakit.
Pengawasan tersebut juga bisa dilakukan dengan melakukan pengamatan semua bahan atau material yang digunakan di dalam perusahaan dan juga mengawasi lingkungan kerja di perusahaanya. Setelah melakukan pengawasan, pihak perusahaan juga perlu memastikan bahwa tidak hanya karyawanya saja yang diawasi dalam segala hal, hal lainya termasuk juga mesin-mesin yang digunakan dalam perusahaanya, harus dicek secara berkala untuk keamanan penggunaan oleh para karyawanya.
Pihak perusahaan dan juga pekerjanya memang perlu bekerja sama, untuk mengurangi angka kecelakaan kerja, terutama pada bidang pekerjaan yang beresiko cukup tinggi untuk mengalami kecelakaan tersebut. pengawasan dan evaluasi tersebut dapat dilakukan secara berkelompok antara unsur kesehatan, unsur teknik dan seluruh unsur yang ada di dalam sebuah perusahaan tertentu.
Semoga uraian di atas dapat menjadi referensi anda, sebagai pekerja maupun pimpinan perusahaan untuk lebih mengenal mengenai kecelakaan kerja secara detail. Semoga bermanfaat.(*)
Komentar Via Facebook :