Polda Riau Amankan Ribuan Obat-Kosmetik Ilegal

Ditreskrimsus Polda Riau mengamnakan ribuan kosmetik dan obat-obatan tanpa logo Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) itu terdiri dari 89 jenis kosmetik, diamankan pada Jumat (11/3/2016) lalu dan Senin (14/3/2016) kemarin.

Pekanbaru, oketimes.com - Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau menyita sebanyak 1.438 kosmetik ilegal dari penggerebekan yang dilakukan di dua lokasi berbeda di Kota Pekanbaru, Provinsi Riau. Dua lokasi itu adalah di Salon Evy Jalan Arjuna dan sebuah toko kosmetik yang berlokasi di Jalan Delima, Kecamatan Tampan, Pekanbaru.

"Ada dua tempat kejadian perkara (TKP) yang menjadi sasaran petugas. Lokasi pertama di Salon Evy Jalan Arjuna dan lokasi kedua disebuah toko kosmetik di Jalan Delima. Keduanya berlokasi di Pekanbaru," kata Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo saat dikonfirmasikan awak media ini, Selasa (15/3/2016) siang.

Ia menjelaskan, seluruh kosmetik ilegal diperkirakan senilai Rp200 juta tersebut diamankan pada Jumat (11/3/2016) lalu dan Senin (14/3/2016) kemarin. Ribuan kosmetik dan obat-obatan tanpa logo Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) itu terdiri dari 89 jenis kosmetik.

Dari salon kecantikan Evy, petugas mengamankan sebanyak 25 jenis kosmetik. Sementara itu, lokasi kedua merupakan sebuah toko penjual kosmetik ada 64 jenis kosmetik dan obat-obatan yang diamankan.

Menurut Guntur, mayoritas barang bukti yang disita itu adalah obat luar seperti untuk kulit, gigi, rambut dan mata. Mayoritas produk tersebut berasal dari luar negeri seperti Tiongkok, Thailand dan Singapura. Selain barang bukti kosmetik, polisi juga mengamankan dua pemilik usaha berinisial MRS (28) dan EP (31).

Dari pengungkapan ini, Guntur mengatakan pihaknya belum menetapkan tersangka. Hanya saja ada dua orang saat ini berstatus sebagai saksi. Pihaknya masih perlu berkoordinasi dengan BBPOM untuk memeriksa sampel barang bukti yang disita tersebut. "Selain itu, kita perlu memeriksa saksi ahli sebelum menetapkan tersangka dari perkara ini," jelasnya.
     
Hasil penyelidikan, diketahui bahwa Salon dan Toko penjual kosmetik tersebut telah beroperasi selama setahun lamanya. Terkait diungkapnya peredaran kosmetik ilegal itu, pemilik salon dan Toko melanggar Undang-Undang nomor 36 tahun 2009 tentang mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin.
    
Guntur mengimbau kepada masyarakat agar lebih berhati-hati dalam memilih kosmetik dan produk kecantikan. "Terutama kepada kaum hawa, janganan mudah terpengaruh harga murah di pasaran. Cara yang paling mudah untuk membedakan produk ilegal dengan yang resmi adalah logo BBPOM yang tertera di setiap produku," imbaunya. (dabot)


Tags :berita
Komentar Via Facebook :

Berita Terkait