Soal PNS Bolos Ngantor, Plt Gubri Sebut Mainset Pegawai Perlu Dirubah

Plt Gubernur Riau, Arsyadjuliandi Rachman saat memimpin Raker Kebijakan Nasional Pengelolaan Batas Wilayah negara dan Kawasan Perbatasan Tahun 2015-2019 di Ruang Kenanga Kantor Gubernur Riau, Selasa (15/3/16).

Pekanbaru, oketimes.com - Pelaksana tugas (Plt) Gubernur Riau, Arsyadjuliandi Rachman kembali mengingatkan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemprov Riau untuk mengubah mainset (pola fikir) dalam menjalankan tugas pokok dan fungsi (Tupoksi)nya sebagai abdi negara.

Pernyataan ini disampaikan Plt Gubri menanggapi masih banyak PNS di lingkungan Pemprov Riau yang berkeliaran saat jam kerja berlangsung. Bahkan tak main-main, PNS wanita cendrung memenuhi pusat perbelanjaan dan PNS pria di kedai kopi.

Padahal, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 sudah diatur soal kode etik Pegawai Negeri Sipil (PNS), namun belum semuanya Aparatur Sipil Negara (ASN) mengerti dan paham soal aturan tersebut.

Ini terbukti masih banyak PNS di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau yang menjadi `pencuri` waktu. Di saat yang lain sibuk bekerja, sebagian PNS di Pemprov Riau masih sibuk bercanda gurau di kantin.

Selain itu, dibagian 3 Pasal 3 PP 53 Tahun 2010 sudah jelas diterangkan, yang isinya yaitu mengucapkan sumpah/janji PNS. PNS mengucapkan sumpah/janji jabatan setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, UUD-RI 1945, NKRI dan Pemerintah.

Tak hanya itu, PNS juga diwajibkan menaati segala ketentuan peraturan perundang- undangan. Kemudian melaksanakan tugas kedinasan yang dipercayakan kepada PNS dengan penuh pengabdian, kesadaran, dan tanggung jawab, menjujung tinggi kehormatan negara, pemerintah, dan martabat PNS.

Selanjutnya, PNS hendaknya mengutamakan kepentingan negara daripada kepentingan sendiri, seseorang, dan golongan, serta memegang rahasia jabatan yang menurut sifatnya atau menurut perintah harus dirahasiakan. Bekerja dengan jujur, tertib, cermat, dan bersemangat untuk kepentingan negara.

Poin terpenting yakni PNS harus masuk kerja dan menaati jam kerja, mencapai sasaran kerja pegawai yang ditetapkan menggunakan dan memelihara barang- barang milik negara dengan sebaik-baiknya.

Lalu, memberikan pelayanan sebaik-baiknya kepada masyarakat, membimbing bawahan dalam melaksankan tugas, memberikan kesempatan kepada bawahan untuk mengembangkan karier, menaati peraturan kedinasan yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang.

Dari poin diatas, sudah jelas PNS yang sering nongkrong di kantin dan kedai kopi tidak jujur dalam bekerja. Serta tidak mentaati jam kerja seorang pelayanan masyarakat.

"Seharus sebagai ASN sudah bisa mengetahui tugas pokok dan fungsinya. Tidak saat kita bermalas-malasan. Pegawai Pemprov Riau sudah seharusnya merubah mindset (pola pikir)," tuturnya. (dea)


Tags :berita
Komentar Via Facebook :

Berita Terkait