PT PSPI Disinyalir Sponsori Riau Madani Lawan PTPN V

Foto inset: Tommy FM, mantan Sekretaris Yayasan Riau Madani dengan Surya Dharma Hasibua Ketua Yayasan Riau Madani berfose di lahan PTPN V di Sei Batu Langka Kecamatan Kabun Kabupaten Kampar, Riau.

Pekanbaru, oketimes.com - Buntut kekalahan PT Perkebunan Nusantara V Riau melawan Yayasan Riau Madani, mulai terkuak kepermukaan. Pasalnya, beredar isu santer soal keberpihakan Majelis hakim yang mengadili perkara gugatan legal standing Yayasan Riau Madani melawan PTPN V Riau di Pengadilan Negeri Bangkinang, terkait kebun seluas 2.823, 52 ha di Sei Batu Langka, Kecamatan Kabun–Kabupaten Kampar, Riau, perlu dipertanyakan.

Penegasan ini diutarakan Ir Tommy FM, mantan Sekretaris Yayasan Riau Madani pada awak media ini, saat dihubungi via ponselnya, Selasa (15/3/16). Ia  berharap, Komisi Yudisial (KY) perlu turun tangan melakukan penyelidikan kepada seluruh majelis hakim yang mengadili perkara gugatan legal standing Yayasan Riau Madani lawan PTPN V Riau, yang dimenangkan Riau Madani.

"Sejak awal, Riau Madani 'disponsori' PT Perawang Sukses Perkasa Industri (PT PSPI)," ungkap Tomy menjelaskan.

Menurut Tommy, arti disponsori dalam persoalan ini, sangat luas. Karena sejak kasus ini bergulir di Pengadilan Negeri Bangkinang, pihak LSM Yayasan Riau Madani, membuat proposal kepada PT PSPI. Didalam proposal itu jelas tertuang bahwa, Riau Madani akan berjuang sekuat tenaga melawan PTP N V Riau.

Intinya kata Tommy, PT PSPI harus menyediakan segala keperluan, mulai dari akomodasi dan keperluan lainnya, termasuk bagian-bagian yang dibutuhkan kepada majelis didalam memenangkan perkara itu nantinya.

"Saya berani bersumpah dibawah Kitab menyatakan bahwa, kemenangan Riau Madani lawan PTPN V Riau, tidak murni", tukas lantang.

Tommy beralasan, selain menggugat PTPN V Riau, pada waktu yang bersamaan, Riau Madani juga menggugat Kebun Air Jernih (kebun yang dikuasai PT Air Jernih-red) ke Pengadilan Negeri Bangkinang.

Ironisnya, melawan PT Perkebunan Nusantara V Riau, Yayasan Riau Madani dimenangkan, sedangkan melawan Kebun Air Jernih, majelis hakim mengalahkan Riau Madani.

Keputusan majelis hakim yang menyidangkan kedua perkara ini, perlu dikaji ulang. Komisi Yudicial sangat diperlukan turun tangan, untuk melakukan penyelidikan terhadap majelis yang menyidangkan perkara ini.

Sebab, 'bau' perkara ini sangat aneh. Dua putusan yang kontroversial, dimana penggugatnya sama yaitu Riau Madani dan obyek yang digugat juga sama di Sei Batu Langka.

Sebagaimana diketahui, 10 April 2014 lalu, Pengadilan Negeri Bangkinang mengabulkan gugatan Riau Madani yang melawan PT Perkebunan Nusantara V Riau, terkait kebun seluas 2.823, 52 ha di Sei Batu Langka Kecamatan Kabun Kabupaten Kampar, Riau.
 
Dalam putusan itu, PN Bangkinang memerintahkan PTPN V Riau untuk mengosongkan lahan seluas 2.823,52 ha dan mengembalikannya kepada fungsi  sebagai Hutan Tanaman Industri (HTI).

Atas putusan itu, PTPN V Riau melakukan perlawanan dengan upaya banding ke Pengadilan Tinggi Riau di Pekanbaru.

Namun upaya banding itu, lagi-lagi kandas, dimana Pengadilan Tinggi menolak permohonan banding yang dilakukan perusahaan ber-plat merah itu.

Setelah itu, PTPN V Riau berupaya melakukan upaya kasasi ke Mahkamah Agung, namun hal itu urung dilakukan, karena memori kasasinya terlambat.

Terakhir, PTPN V Riau masih terus berusaha melakukan perlawanan lewat PK (Peninjawan Kembali) ke-Mahkamah Agung (MA).

Akan tetapi, upaya itu tetap sia-sia, sebagaimana yang tertera dalam website MA tertanggal 26 Februari 2016 mengatakan bahwa, Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan PTPN V Riau.

Ditempat terpisah, Ketua Yayasan Riau Madani Surya Dharma Hasibuan saat dikontak via ponselnya, Selasa siang, tidak bersedia memberikan komentar apapun, dengan alasan tidak atau, no coment.

"Saya tidak tahu itu pak, tanya saja sama yang memberi info itu. dan saya No Comenlah," tukas singkat. (ars/ntc) 


Tags :berita
Komentar Via Facebook :

Berita Terkait