Jadi Perantara Sampah, Said: Evaluasi Kinerja DKP

Said Usman Abdullah, Anggota Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru.

Pekanbaru, Oketimes.com - Persoalan sampah di Kota Pekanbaru belum tertangani maksimal. Pasalnya, hingga kini masalah sampah masih menjadi momok dan belum terselesaikan meski penanganan sampah di delapan Kecamatan Pekanbaru sudah dialihkan ke pihak ke tiga.

Kali ini berhembus kabar bahwa di satu Kecamatan juga dialihkan ke pihak ketiga juga, padahal 4 Kecamatan tersebut seharusnya menjadi tugas dan tanggung jawab Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) kenapa juga dialihkan ke pihak ketiga.

Diketahui 4 Kecamatan yang menjadi tugas dan tanggung jawab DKP, satu Kecamatan yakni Kecamatan Tenayan Raya dipihak ketigakan kepada CV Anugerah Perdana, dengan Surat Keputusan DKP Nomor: 02/DKP-PS/X/2015 Tentang Izin Usaha Pengelolaan sampah, yang dilakukan oleh pihak kedua yakni CV Anugerah Perdana khusus di wilayah Kecamatan Tenayan Raya kota Pekanbaru, dengan masa berlaku tugas 19 Oktober 2020.

Terkait hal ini, membuat anggota Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru, Said Usman Abdullah meradang dan menganggap kinerja DKP sudah tidak profesional lagi. Kenapa surat itu muncul dan DKP mengalihkannya ke pihak ketiga.

"Dengan apa yang dilakukan DKP saat ini sudah membuktikan ketidak mampuan DKP menyelesaikan sampah dan DKP sudah menjadi perantara. DKP harus dievaluasi kenapa seenaknya mengeluarkan surat keputusan itu," sebutnya.

Said juga mempertanyakan, kenapa DKP nekad menyerahkan ke pihak ketiga, padahal semestinya 4 Kecamatan termasuk Kecamatan Tenayan Raya yang dialihkan ke pihak ketiga berdasarkan SK DKP.

"Kita mempercayakan kepada DKP. Artinya ini sudah tidak sesuai kontrak DKP sudah jadi perantara, dan ini sudah tidak sesuai. Kita minta evaluasi Kadis DKP, dan saya minta Walikota segera menyikapinya," tegas Said. (eza)


Tags :berita
Komentar Via Facebook :

Berita Terkait