Aktivis Topan RI Serukan Warga Polisikan Debt Collector yang Semena-mena Menarik Kendaraan

Ilustrasi

Rengat, Oketimes.com - Aktivis Tim Operasional Penyelamat Asset Negara (TOPAN) RI Perwakilan Kabupaten Indragiri Hulu (lnhu) melalui Wakil Ketuanya Herman, SH mengimbau masyarakat agar melapor ke polisi, jika ada debt colector yang bertindak semena-mena menarik atau menyita kendaraannya.

"Selama ini, warga selalu dihantui rasa ketakutan jika angsuran kredit kendaraannya mengalami keterlambatan pembayaran. Hal ini dipicu oleh tipu daya pihak leasing yang mengutus sekelompok debt collector yang mirip pasukan preman, guna menakut-nakuti warga agar membayar tunggakannya dengan ancaman kendaraannya akan ditarik jika tunggakannya tidak segera dilunasi," katanya.

Untuk itu, Herman mengimbau warga untuk tidak cemas dari berbagai ancaman dan gertakan dari debt collector tersebut. Jika perlu masyarakat melaporkan mereka ke kepolisian terdekat dengan laporan tindak pemerasan sesuai dalam Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) RI No: 130 Tahun 2012 dengan ancaman Hukuman Penjara selama 12 Tahun.

"Dalam Permenkeu No.130/PMK.010/2012 tentang Pendaftaran Fidusia bagi perusahaan pembiayaan dijelaskan bahwa pihak leasing atau kreditur maupun external tidak boleh mangambil paksa kendaraan konsumen," jelas Herman.

Penyitaan hanya boleh dilakukan oleh pihak pengadilan. Setelah dilakukan penyitaan oleh pihak pengadilan, selanjutnya pihak pengadilan memberikan denda kekurangan pembiayaan kredit motor tersebut.

"Jadi bila ada warga yang kredit kendaraan lambat atau tertunda pembayarannya lalu ditarik secara paksa, langsung saja laporkan ke polisi, karena itu sudah sama perlakuannya dengan tindak kekerasan atau perampasan, bisa diancam pasal 365 KUHP tentang perampasan dengan sanksi hukum 12 tahun penjara," tukasnya.

Herman juga meminta kepada Bupati Inhu Yopi Arianto, untuk mencabut izin usaha perusahaan finansial atau perusahaan leasing yang beroperasi layaknya tengkulak hingga meresahkan masyarakat inhu selama ini.

"Diperkirakan ada ratusan sepeda motor warga yang ditarik paksa oleh debt collector, namun karena tidak tahan menerima caci maki para debt colletor dan ketidaktahuan mereka dengan undang-undang, masyarakat dengan rasa terpaksa merelakan kendaraanya ditarik walau sudah setengah jalan cicilan kreditnya," ungkap Herman. (ali)


Tags :berita
Komentar Via Facebook :

Berita Terkait