Saat Transaksi, Ternyata Hesty Sedang Hamil
Artis dangdut Hesty Klepek-klepek dengan DR (CAND) Eddy Ribut Harwanto, SH, MH Pengacara lebel Nagaswara.
Jakarta - Digrebeg ketika akan transaksi prostitusi online. Ternyata pedangdut Hesty Klepek-klepek tengah mengambil cuti hamil, karena dia juga terikat tali pernikahan alias menikah yang saat ini belum diketahui siapa sang arjunanya tersebut.
Pernyataan ini seperti diungkapkan oleh Pengacara Lebel tempat rekaman (Nagaswara) Hesty Klepek-klepek, DR (CAND) Eddy Ribut Harwanto, SH, MH, setelah dirinya mendatangi Polda Lampung, Sabtu (20/2/2016). Eddy juga mengaku sudah bicara banyak dengan Hesty.
"Hesty memang dalam kondisi sedang cuti hamil sejak Januari, karena Hesty inikan sudah menikah. Tapi untuk pastinya hamil berapa bulan saya tidak tahu persisnya. Yang jelas per Januari Hesty sedang cuti hamil," katanya pada sejumlah awak media pada saat itu.
Eddy menjelaskan, kondisi Hesty menjadi terlihat shok, dan banyak menangis. Sedangkan pihak keluarganya juga sudah mengethui.
"Sejak ketemu dengan saya, Hesty tidak menceritakan apa yang sudah dialaminya hanya menangis dan mengalami shok berat kondisinya. Pihak keluarga sudah mengetahui kondisinya sekarang," ujar dia.
Yang jelas, menurut dia, pihak Nagaswara akan mendampingi Hesty dalam proses hukum. Dalam arti, lanjutnya, ada hak-hak Hesty sebagai saksi apa yang harus di perlukan secara hukumnya akan didampingi. "Kami melihat dan mendampingi supaya tidak terjadi hal-hal yang merugikan Hesty," ujarnya.
Nanti, katanya, setelah kembalinya ke Jakarta saya akan melaporkan ke perusahaan, baik itu dari hasil penyidikannya bagaimana dan kelanjutannya. "Bagaiamana itu nantinya, perusahaan yang akan mengambil keputusan," jelas dia.
Seperti diberitakan, Hesty (21 tahun) penyanyi dangdut Klepek-klepek tenngha kedapatan hendal melayani pelanggan prostitusi online dengan janji dibayar Rp 100 juta untuk kencan semalam suntuk dengan seorang pelanggannya di Hotel Novotel, Bandarlampung, pada Jumat (19/2/16) sekitar pukul 01.00 WIB saat digerebeg jajaran Ditreskrimum Polda Lampung.
Informasi yang beredar, Hesty dijual oleh 5 jaringan sindikat besar penjualan orang, yang melakukan penjualan di berbagai Hotel berbintang di wilayah Bandarlampung yang meliputi 4 orang untuk jaringan wilayah Bandar Lampung dan 1 orang untuk jaringan Jakarta.
Terancam Diberhentikan Label Nagaswara
Pada hari yang sama, Pengacara label Nagaswara yang mengaku sudah bertemu Hesty Klepek-klepek. Akan segera membeberkan hasil pertemuannya kepada lebel Nagaswara. Terkait hal tersebut, Hesty bisa terancam diberhentikan dari kontraknya dengan Nagaswara selaku pihak lebel rekaman.
Pengacara lebel dari Nagaswara, DR. (CAND) Eddy Ribut Harwanto, SH, MH, Sabtu (20/2//2016) pagi, sudah mendatang dan bertemu Hesty yang kini ditahan di Polda Lampung.
"Nanti setelah kembali ke Jakarta, saya akan melaporkan ke perusahaan, baik itu dari hasil penyidikannya bagaimana dan kelanjutannya, bagaimana Perusahaan yang akan mengambil keputusan," kata Eddy Ribut, Sabtu.
Menurutnya, dalam kasus ini ada lima tersangka. Dari kelima tersangka itu, empat orang dari Lampung dan satunya lagi dari Jakarta yang melibatkan telen Nagaswara. "Selanjutnya, nanti kita akan ambil langkah-langkah," katanya.
Eddy belum mau memberikan sanksi apa yang akan diterima oleh Hesty setelah adanya kasus penggerebegan Hesty klepek-klepek yang akan melakukan transaksi prostitusi online dengan pelanggannya, dan kini masih diperiksa Polda Lampung. Dia mengisaratkan adanya sanksi Hesty diberhentikan dari Nagaswara.
"Nanti CEO Nagaswara yang menentukan untuk mengenai tindakan selanjutnya, apakah langsung diberhentikan atau tidak. Karena memang sangat ketat pengawasannya," jelas Eddy Ribut.
Dijual oleh 5 Jaringan
Sebelumnya diberitakan Hesty (21) penyanyi dangdut Klepek-klepek layani pelanggan prostitusi online dengan janji dibayar Rp 100 juta untuk kencan semalam suntuk dengan seorang pelanggannya di Hotel Novotel, Bandarlampung, pada Jumat (19/2/16) sekitar pukul 01.00 WIB, digerebeg jajaran Ditreskrimum Polda Lampung.
Hesty dijual oleh 5 jaringan sindikat besar penjualan orang yang melakukan penjualan di berbagai Hotel berbintang di wilayah Bandarlampung yang meliputi 4 orang untuk jaringan wilayah Bandarlampung dan 1 orang untuk jaringan Jakarta.
Para tersangka sindikat penjualan 4 orang dari Bandar Lampung yakni, Kiki Sopyan (25), ditangkap di Jakarta, Rian Ariesta (26) ditangkap di Karoke New Dwipa, Pesta N (25) ditangkap di Karoke Tanaka, Ade Irawan (26) ditangkap di hotel Novotel, dan Penta Santosa (23) diamankan di Hotel Aston.
Tersangka Kiki Sopyan yang membawa Hesty langsung dari Jakarta dengan janji akan dibayar Rp 100 juta untuk temani pelanggan semalam suntuk di hotel berbintang.
Menurut Kasubdit IV Krimum Polda Lampung, AKBP. Ferdyan Indra Fahmi, SIK menjelaskan Hesty penyanyi dangdut Klepek-Klepek dibawa mucikarinya dari Jakarta, untuk menemani tamu pelanggannya dengan janji, akan dibayar Rp 100 juta untuk menemani tamu semalam suntuk di Hotel berbintang. ***
(Puskota.com)
Komentar Via Facebook :