KPK Periksa Wakil Ketua PPATK
OKETIMES.COM-- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan
Deputi Direktur Departemen Perencanaaan Strategis dan Hubungan
Masyarakat (DPSHM) Bank Indonesia (BI) Agus Santoso, Senin (27/1/2017)
Agus
yang kini menjabat sebagai Wakil Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis
Transaksi Keuangan (PPATK) akan diperiksa sebagai saksi untuk Budi
Mulya, tersangka kasus dugaan korupsi pemberian Fasilitas Pendanaan
Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan bank Century sebagai Bank Gagal
berdampak sistemik.
"Benar, dia periksa sebagai saksi," kata Kepala Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha.
Selain
Agus, KPK juga memanggil saksi lain yakni Mantan Direktur Hukum Bank
Indonesia (BI), Ahmad Fuad, Pegawai BI Rudiatin S Djadmiko, Mantan
Pegawai BI - Eddy Sulaiman Yusuf, Deputi Gubernur BIHalim Alamsyah,
mantan Pegawai BI Rusli Simanjuntak dan Pegawai BI Doddy Budi Waluyo.
Dalam
kasus ini, KPK sudah memeriksa mantan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri
Mulyani di Amerika Serikat (AS) dan Wakil Presiden Boediono dalam
kapasitasnya sebagai saksi saat menjabat Gubernur BI. Pemeriksaan
terhadap Boediono dilakukan di kantornya, Jalan Veteran, Jakarta Pusat.
Menurut Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI kasus bailout Bank Century merugikan negara hingga Rp7.451.755.000.000, baik dari FPJP atau bailout Bank Century.tribunnews.com/oketimes
Komentar Via Facebook :