Tongkrongin Pembeli, Pengedar Ganja Diciduk Polisi
Tersangka diketahui bernama Wahdi Hasibuan (25) warga Dusun Pawan Hilir, Desa Rambah Tengah Hulu, Kecamatan Rambah Hulu. Bersamanya turut diamankan kantong plastik warna hitam yang didalamnya berisikan ganka seberat 400 gram dan sebuah handphone merk Samsung.di jalan setapak Dusun Hilir, Desa Rambah Tengah, Kecamatan Rambah, Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau, Rabu (17/2/2016) kemarin, sekitar puku 15.30 WIB.
Rokan Hulu, Oketimes.com - Seorang pengedar narkoba jenis ganja ditangkap petugas Satresnarkoba Polres Rokan Hulu, saat hendak bertransaksi menunggu pembelinya di jalan setapak Dusun Hilir, Desa Rambah Tengah, Kecamatan Rambah, Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau, Rabu (17/2/2016) kemarin, sekitar puku 15.30 WIB.
Tersangka diketahui bernama Wahdi Hasibuan (25) warga Dusun Pawan Hilir, Desa Rambah Tengah Hulu, Kecamatan Rambah Hulu. Bersama tersangka turut diamankan kantong plastik warna hitam yang didalamnya berisikan ganka seberat 400 gram dan sebuah handphone merk Samsung.
"Kami mendapatkan informasi bahwa ada seorang laki-laki akan bertransaksi narkoba," kata Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo Sik, saat dikonfirmasikan, Kamis (18/2/2016) siang.
Guntur menambahkan, saat ditangkap pelaku sedang duduk jongkok menunggu pelanggannya dan dihadapannya terdapat kantong plastic asoy warna hitam yang didalamnya berisikan narkoba. Saat dilakukan penggeledahan ternyata di dalam plastik asoy ditemukan ganja seberat 400 gram ganja kering siap edar.
"Tersangka berikut barang buktinya langsung dibawa ke Mapolres Rohul guna pengembangan selanjutnya.
"Kepada petugas, tersangka mengakui bahwa ganja kering tersebut merupakan titipan seseorang berinisial Al yang saat ini berstatus daftar pencarian orang (DPO)," tandasnya. (dabot)
Komentar Via Facebook :