Polsek Bunut Bekuk Tiga Pengedar Ganja
Personil Polsek Bunut berhasil meringkus tiga pemuda pengedar narkoba jenis daun ganja kering, Selasa (16/2/ 2016) sekira pukul 20.30 Wib. Dua pelaku SH (23) dan SK (22) merupakan warga Desa sorek satu Kecamatan Pangkalan Kuras Kabupaten Pelalawan ditangkap pada saat membawa daun ganja kering di jalan Lintas Timur Desa Lubuk Terap Kecamatan Bandar Petalangan Kabupaten Pelalawan.
Pelalawan, Oketimes.com - Personil Polsek Bunut berhasil meringkus tiga pemuda pengedar narkoba jenis daun ganja kering, Selasa (16/2/ 2016) sekira pukul 20.30 Wib. Dua pelaku SH (23) dan SK (22) merupakan warga Desa sorek satu Kecamatan Pangkalan Kuras Kabupaten Pelalawan ditangkap pada saat membawa daun ganja kering di jalan Lintas Timur Desa Lubuk Terap Kecamatan Bandar Petalangan Kabupaten Pelalawan.
Informasi yang dirangkum dari Kanit reskrim Polsek Bunut IPDA Turmin mengaku mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada 2 orang menggunakan sepeda motor Vega R membawa daun ganja kering dari Desa Kuala Sumendam Kecamatan Bandar Petalangan menuju Desa sorek satu Kecamatan Pangkalan Kuras.
Mendapat informasi tersebut, Kapolsek Bunut AKP Sahala Marpaung memerintahkan personil gabungan Polsek Bunut dibawah pimpinan IPDA Turmin untuk melakukan penyelidikan.
"Setelah dilakukan penyelidikan, petugaspun menemui kedua pelaku SH dan SK sedang mengendrai sepeda Vega R sesuai dengan ciri-ciri yang diimpormasikan oleh masyarakat sebelumnya.
Tidak mau buruannya lepas, personil gabungan Polsek Bunut langsung mengejar kedua pelaku. Sehingga kedua pelaku dengan petugas terlibat saling kejar-kejaran. Tak lama kemudian berhadapan di jalan Lintas Timur Desa Lubuk Terap Kecamatan Bandar Petalangan Kab Pelalawan. Kedua pelaku berhasil ditangkap dan petugas selanjutnya menggeledah badan kedua pelaku.
"Saat digeledah, petugas melihat pelaku SK membuang bungkusan kejalan dan petugas menyuruh pelaku SK untuk mengambil bungkusan tersebut. Setelah diperiksa petugas, ternyata bungkusan tersebut berisikan daun ganja kering," papar IPDA Turmin.
Selanjutnya kata Turmin, dihadapan petugas, kedua pelaku mengakui bahwa daun ganja kering ditemukan tersebut adalah milik kedua pelaku. Daun ganja kering tersebut sebelumnya dibeli oleh kedua pelaku dari inisial SY, selanjutnya petugas melakukan pengembangan keterlibatn SY. Akhirnya, petugas berhasil menangkap SY (26 thn) di rumahnya desa Kuala Sumendam Kecamatan Bandar Petalangan.
"Petugaspun menggeledah rumah pelaku SY dengan disaksikan oleh Kades setempat. Di dalam rumah pelaku, petugas menemukan sisa daun ganja kering yang berserakan kurang lebih seberat 11 gram. Dua gulung kertas pembungkus, 2 lembar potongan kertas pembungkus, 1 Buah pisau pemotong pembungkus daun ganja kering yang terletak dilantai kamarnya pelaku SY .
Dalam kesaksiannya, SY mengakui bahwa daun ganja yang ditemukan petugas di dalam kamarnya tersebut, adalah miliknya dan pelaku SY juga mengakui bahwa sebelumnya pelaku telah menjual sebahagian daun ganja kering tersebut kepada SH dan SK. Untuk penyidikan lebih lanjut, petugaspun membawa ketiga pelaku dan barang bukti yang ada ke Polsek Bunut.
Kapolres Pelalawan AKBP Ade Johan H Sinaga SIK,MHum melalui Kapolsek Bunut AKP Sahala Marpaung, Rabu (17/2/2016) membenarkan penangkapan terhadap ketiga pelaku narkoba tersebut.
"Ketiga pelaku dan barang bukti sudah kita amankan di polsek Bunut dan perkaranya masih kita kembangkan " pungkas Kapolsek Bunut. (zoel)
Komentar Via Facebook :