Curi Ponsel Teman, Pemuda Pengangguran Ditangkap Polisi

Seorang pemuda pengangguran yang berinisial DH (21) warga Pasar Baru Pangkalan Kerinci meringkuk di tahanan Polsek Pangkalan Kerinci karena mencuri ponsel milik temannya yang bernama Iman (25), Selasa (16/2/2016).

Pelalawan, Oketimes.com - Seorang pemuda pengangguran yang berinisial DH (21) warga Pasar Baru Pangkalan Kerinci meringkuk di tahanan Polsek Pangkalan Kerinci karena mencuri ponsel milik temannya yang bernama Iman (25), Selasa (16/2/2016).

Informasi yang dirangkum riaueditor, pelaku DH (21) ditangkap pada Selasa (16/2/ 2016) sekira pukul 18.30 Wib, saat itu korban yang bernama Iman pulang kerja dan baru sampai rumah di Jalan Cempaka Kecamatan Pangkalan Kerinci.

Korban mendapati isi rumahnya sudah berantakan, dan pintu belakangnya rumahnya terbuka dan ada bekas congkelan, kemudian korban pun mengecek seisi kamarnya, ternyata 1 buah ponsel merk Samsung dan 2 buah jam tangan merk Loreo yang tergantung sebelumnya di dalam kamarnya raib.

Mengetahui ponsel dan jam tangannya hilang dari dalam kamarnya, korbanpun mencoba mencari tahu siapa yang telah mengambil barangnya tersebut ke tetangganya dan salah satu tetangganya menginformasikan bahwa yang telah masuk ke dalam rumah korban tersebut adalah temannya korban yang bernama DH, karena sebelumnya, DH kepergok tetangganya korban pada saat mau keluar dari rumah korban lewat pintu belakang.

Mengetahui yang mengambil ponsel dan jam tangannya tersebut adalah DH, Iman pun melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pangkalan Kerinci dan selanjutnya petugas didampingi korban menangkap pelaku DH di rumah pelaku di Pasar Baru Pangkalan Kerinci.

Dihadapan petugas dan korban, pelaku DH mengakui perbuatannya. Dengan menggunakan sepeda motor pelaku mendatangi rumah korban, lalu mengambil ponsel dan jam tangan milik korban.

Untuk penyidikan lebih lanjut, pelaku dan barang bukti berupa ponsel dan jam tangan serta sepeda motor pelaku dibawa ke Polsek Pangkalan Kerinci.

Kapolres Pelalawan AKBP Ade Johan H Sinaga SIK, MHum ketika dikonfirmasi melalui Kapolsek Pangkalan Kerinci AKP Usril, membenarkan adanya penangkapan pelaku pencurian tersebut.

"Pelaku dan barang bukti telah kita amankan di Mapolsek Pangkalan Kerinci dan terhadap pelaku diancam pasal 363 KUHP dengan masa hukuman 7 tahun penjara," ujar Kapolsek. (zoel)


Tags :berita
Komentar Via Facebook :

Berita Terkait