Polsek Rumbai Ciduk Residivis Curanmor

Ilustrasi

Pekanbaru, Oketimes.com - Anggota Reskrim Polsek Rumbai, Kota Pekanbaru, Selasa (16/2/2016) malam, sekitar pukul 23.00 WIB, berhasil menangkap seorang pelaku kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Pelaku merupakan residivis dan baru keluar dari Lembaga Pemasyarakatan.

Kapolsek Rumbai AKP Hendrizal Gani, Rabu (17/2/2106) siang mengatakan, pelaku curanmor yang diciduk tersebut dengan barang bukti beberapa unit sepeda motor Yamaha Mio warna Putih Nopol BM 3129 NB.

"Tersangka bernama James Febriano (28) warga Jalan Dagang, Kelurahan Kampung Tengah, Kecamatan Sukajadi," sebut Hendrizal.

Dikatakannya, pelaku ditangkap berdasarkan laporan korban, Rully Aprianto Pratama (24) warga Jalan Inti Rowo, Kelurahan Umban Sari, Kecamatan Rumbai, pada Sabtu (13/2/2106) kemarin siang.

Saat itu sekitar pukul 14.00 WIB, korban terbangun dari tidurnya dan saat keluar dari kamarnya korban terkejut tidak melihat lagi sepeda motor miliknya yang terparkir di depan rumah telah hilang.

Akibatnya korban mengalami kerugian sekitar Rp 7 juta dan langsung melaporkannya ke Polsek Rumbai, guna proses selanjutnya.

"Mendapatkan laporan, kita langsung melakukan penyelidikan dilapangan dengan memeriksa sejumlah saksi dan korban sehingga pelaku dapat kita bekuk," ujarnya.

Hendrizal mengungkapkan, pelaku merupakan seorang residivis dalam kasus yang sama dan baru keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Pekanbaru. Selain tersangka, pihaknya masih mengejar rekan pelaku lainnya berinisial H (30) yang saat ini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Kita masih mengembangkan kasus ini, karena tidak tertutup kemungkinan jika pelaku dan rekannya pernah beraksi di tempat kejadian perkara lainnya," tukas Hebdrizal. (dabot)


Tags :berita
Komentar Via Facebook :

Berita Terkait