Mantan Bupati Bengkalis Diperiksa Polda terkait Korupsi Bansos

Herliyan Saleh dengan didampingi penasehat hukumnya.

Pekanbaru, Oketimes.com - Mantan Bupati Bengkalis Herliyan Saleh, Selasa (16/2/2016), diperiksa penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Krimsus) Polda Riau sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyelewengan dana Bantuan Sosial (Bansos) Kabupaten Bengkalis.

"Selain diperiksa sebagai tersangka, Herliyan Saleh juga diperiksa sebagai saksi untuk tersangka lainya yakni, Azrafiani Aziz Rauf (Kabag Keuangan Pemkab Bengkalis)," ujar Kasubdit III Ditreskrimsus Polda Riau, AKBP Wahyu Kuncoro, Selasa (16/2/2016) siang.

Dikatakannya, Herliyan datang memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa sejak pukul 70.30 WIB. Siang harinya sekitar pukul 12.15 WIB, Herliyan meninggalkan kantor Dit Reskrimsus karena pemeriksaan sudah selesai.

"‎Saat ini belum ada penahanan. Kita masih melengkapi berkas perkara terhadap tersangka HS, saat ini masih P19 memenuhi petunjuk jaksa," kata Wahyu.

Atas pemeriksaan ini, Wahyu berharap dalam waktu dekat akan dilakukan penahanan terhadap Herliyan jika berkas Perkara dinyatakan sudah lengkap. "Kita masih lengkapi dahulu petunjuk jaksa," kata dia.

Diberitakan sebelumnya, kasus korupsi dana bansos ini terjadi tahun 2012 lalu, dimana Pemerintah Kabupaten Bengkalis menganggarkan alokasi untuk dana Bansos sebesar Rp 290 miliar. Diduga dana tersebut disalurkan tidak pada peruntukannya, atau fiktif.

‎Terkait kasus ini, selain Herliyan Saleh dan Azrafiani Aziz Rauf, ‎Polda Riau juga menyeret para anggota DPRD Bengkalis lainnya sebagai tersangka. Diantaranya Hidayat Tagor dari Partai Demokrat selaku mantan Wakil Ketua DPRD Bengkalis dan Purboyo dari PDIP selaku mantan anggota DPRD Bengkalis.

Selanjutnya, Rismayeni dari Partai Demokrat dan Muhammad Tarmizi dari Partai PPP saat ini tercatat sebagai anggota DPRD Bengkalis. Lalu mantan ketua DPRD Bengkalis Jamal Abdillah yang turut terlibat dalam kasus ini telah divonis 8 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Pekanbaru. Politisi Partai Keadilan Sejahtera itu pun langsung banding atas putusan hakim tersebut.

‎Bahkan, saat ini Penyidik masih akan terus melakukan penyelidikan terkait dugaan keterlibatan para mantan dan anggota DPRD Bengkalis, baik yang kembali terpilih sebagai legislatif, maupun yang sudah tidak aktif. "Penyelidikan tentunya belum berhenti. Dari keterangan tersangka sebelumnya, kita akan mencari dua alat bukti untuk menjerat pihak lain," kata Wahyu.

Pihak lain yang dimaksud Wahyu disebut-sebut yakni bupati Bengkalis terpilih Amril Mukminin, Ketua DPRD Bengkalis Heru Wahyudi, Mira Roza (anggota DPRD Riau), Yuddy Veryantoro, Suhendy Asnan, dan Dani Purba (ketiga nama terakhir merupakan mantan legislator DPRD Bengkalis).***


Tags :berita
Komentar Via Facebook :

Berita Terkait