Direvisi, Usia Calon Penghulu Hanya Ada Batasan Minimal

Ilustrasi

Bagansiapi-api, Oketimes.com - Pelaksanaan pemilihan Datuk Penghulu serentak tahap pertama akan digelar Juni mendatang. Pemerintah daerah telah melakukan berbagai persiapan yang diperlukan termasuk menerima berbagai masukan, terkait peraturan yang dibuat berkaitan dengan pemilihan datuk penghulu mengacu dengan peraturan daerah yang ada.

Sejauh ini terdapat sejumlah perubahan aturan terkait dengan pemilihan Datuk Penghulu Serentak tersebut salah satunya menyangkut batasan usia calon Datuk Penghulu.

"Ya, sebelumnya diatur usia calon penghulu 25 sampai 60 tahun tapi kemudian diganti dengan tidak adanya batasan maksimal usia calon. Yang ada hanya batasan minimal 25 tahun ke atas," kata Asisten I setdakab Rohil Rusli Syarief, pada awak media, Selasa (9/2/16) di Bagansiapiapi.

Menurutnya, beberapa peraturan lain yang masih berlaku seperti persyaratan izin cuti bagi PNS yang ingin maju sebagai calon, cuti bagi calon dari latar belakang Sekdes, sedangkan untuk pemilihannya atau hari H digelar sekitar sepekan setelah lebaran.

Disinggung soal adanya yang menyatakan harus membayar uang Rp10juta untuk pendaftaran, Rusli membantah hal tersebut. Lain halnya jika ketentuan itu dibuat sendiri oleh panitia di tingkat Kepenghuluan.

"Untuk pendaftaran ada disebut bayar itu kami tak tau, yang jelas aturan dari Pemda tidak ada, seluruhnya telah ditanggung, pelaksanaannya pemilihan penghulu serentak serta operasionalnya itu ditanggung dari APBD Rohil serta dari dana ADD," ujar Asisten I.

Ia menyarankan, agar tidak ada pungutan mengingat telah ditanggung oleh pemerintah. Untuk pemilihan serentak tahap pertama dilangsungkan bagi skitar 60 Kepenghuluan yang umumnya dipimpin oleh Plt Sisanya, bagi Kepenghuluan lain yang habis masa jabatan pada 2017 akan dilaksanakan pemilihan serentak pula dengan aturan yang relatif sama.

"Untuk tahun ini tercatat ada sekitar 64 Kepenghuluan akan melakukan pemilihan serentak yang teriri dari 12 Kecamatan," tukasnya. (rd/hen)


Tags :berita
Komentar Via Facebook :

Berita Terkait