Rapimnas ADKASI Bali Hasilkan Delapan Point Rekomendasi Eksternal

Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Asosiasi DPRD Kabupaten Seluruh Indonesia (ADKASI) di Kabupaten Badung Propinsi Bali 4 hingga 7 Februari 2016 lalu, dimana Ketua DPRD Pelalawan Nasarudin SH, MH selaku Ketua Harian ADKASI didaulat sebagai pimpinan rapat, menghasilkan 8 point penting rekomendasi eksternal.

Bali, Oketimes.com - Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Asosiasi DPRD Kabupaten Seluruh Indonesia (ADKASI) di Kabupaten Badung Propinsi Bali 4 hingga 7 Februari 2016 lalu, dimana Ketua DPRD Pelalawan Nasarudin SH, MH selaku Ketua Harian ADKASI didaulat sebagai pimpinan rapat, menghasilkan 8 point penting rekomendasi eksternal.

"Berdasarkan hasil Rapimnas ADKASI tanggal 5 hingga 7 Februari 2016 kemarin, telah melahirkan beberapa rekomendasi eksternal untuk disampaikan kepada Dewan Pengurus Nasional ADKASI," papar Nasarudin SH, MH yang juga bertindak sebagai Ketua Presidium Sidang Komisi Eksternal Rapimnas ADKASI kepada awak media, Selasa (9/2/2016).

Adapun kedelapan point penting hasil rekomendasi eksternal Rapimnas ADKASI 2016 tersebut al.:

1. Mengusulkan kepada Dewan Pengurus Nasional ADKASI untuk mendesak Pemerintah Pusat agar segera mengesahkan Rancangan Peraturan Pemerintah yang berkaitan dengan kedudukan protokoler dan keuangan pimpinan dan anggoyta DPRD.Selambat - lambatnya pada bulan April Rancangan Peraturan Pemerintah tersebut sudha ditandatangani oleh Presiden RI.

2. Mengusulkan kepada Dewan Pengurus Nasional ADKASI untuk menyampaikan draft usulan atas perubahan Undang - Undang No.23 tahun 2014 yang berkaitan dengan 11 (sebelas) kewenangan daerah otonomi Kabupaten yang ditarik ke Propinsi.

3. Mengusulkan kepada Dewan Pengurus Nasional ADKASI agar meminta kepada Pemerintah dan DPR RI agar memasukkan dalam revisi Undang - Undang No.8 tahun 2015 tentang pemilihan Kepala Daerah berkenaan dengan pimpinan dan Anggota DPRD yang mencalonkan diri sebagai Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah tidak harus mengundurkan diri dari jabatannya.

4. Mengusulkan kepada Dewan Pengurus Nasional ADKASI untuk meminta kepada penegak hukum dalam Hal ini KPK,Kejaksaan RI dan Kepolisian RI secara resmi dan telah melalui waktu perbaikan (60 hari) atas temuan BPK tersebut terkecuali tertangkap tangan.

5. Mengusulkan kepada Dewan Pengurus Nasional ADKASI untuk mendesak Pemerintah Pusat,DPR RI,DPD RI agar mempercepat proses pembahasan pemekaran Daerah otonomi baru 81 Daerah Propinsi dan Kab/Kota Seluruh Indonesia yang telah memenuhi segala persyaratan termasuk usul pemekaran propinsi Kepulauan Buton

6. Mengusulkan kepada Dewan Pengurus Nasional ADKASI untuk Pemerintah Pusat DPR RI,DPD RI agar Rencana Peraturan Pemerintah tentang pengembangan kawasan ekonomi khusus dari 7 (tujuh) darah yang telah diusulkan untuk segera ditetapkan termasuk kawasan ekonomi khusus Kabupaten Buton sebagai produsen aspal nasional.

7. Mengusulkan kepada Dewan Pengurus Nasional ADKASI untuk mendesak Kementerian Dalam Negeri dan kepada Kepolisian RI terkait pengaturan tata urutan nomor polisi kendaraan Dinas DPRD.

8. Mengusulkan kepada Dewan Pengurus Nasional ADKASI untuk mendesak Kementerian Menpan RB RI untuk segera mengangkat kategori dua (K2) tahap II tenaga honorer yang terdaftar secara sah dalam wilayah Republik Indonesia untuk ditetapkan sebagai CPNS. (zoel)


Tags :berita
Komentar Via Facebook :

Berita Terkait