Polres Inhil Bekuk Bandar Narkoba Bersenpi

Aparat Kepolisian Polsek Keritang, menyita sepucuk pistol rakitan jenis revolver bersama 14 butir peluru aktif, 12 paket kecil narkoba jenis sabu dan alat bukti lainnya dari seorang pria yang ditangkap di rumahnya Jalan Ismail Saleh RT04 RW 10 Desa Kotabaru, Siberida, Kecamatan Keritang, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau, Senin (18/1/2016) malam kemarin, sekitar pukul 20.30 WIB.

Tembilahan, Oketimes.com - Aparat Kepolisian Polsek Keritang, menyita sepucuk pistol rakitan jenis revolver bersama 14 butir peluru aktif, 12 paket kecil narkoba jenis sabu dan alat bukti lainnya dari seorang pria yang ditangkap di rumahnya Jalan Ismail Saleh RT04 RW 10 Desa Kotabaru, Siberida, Kecamatan Keritang, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau, Senin (18/1/2016) malam kemarin, sekitar pukul 20.30 WIB.

Penyitaan senjata api itu berawal dari penggeledahan di rumah tersangka bandar narkoba, jenis sabu-sabu bernama Rendi P Dewa alias Jon Safri.

Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo Sik MM mengatakan, tersangka ditangkap petugas Unit Reskrim Polsek Keritang atas informasi dari masyarakat. Kemudian petugas melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka beserta barang buktinya.

"Saat dilakukan penggeledahan dan penangkapan dirumahnya ditemukan barang bukti berupa 1buahbtas kecil warna hitam yang didalamnya berisikan 1 pucuk senjata api rakitan jenis revolver beserta 14 butir peluru aktif, 12 kecil dan 1 paket sedang sabu, 1 butir pil XTC warna hijau, 1 unit monitor TV merk LG, 1 unit kamera CCTV dan 2 unit handphone merk Dakota dan Samsung," sebut Guntur pada awak media ini, Selasa (19/1/16) siang.

Mendapat temuan tersebut, lanjut Guntur, tersangka langsung berikut barang buktinya langsung digelandang ke Mapolsek Keritang guna penyelidikan dan pengembangan selanjutnya dari mana tersangka mendapatkan senjata api tersebut. "Kita masih lakukan pengembangan terhadap tersangka," ujarnya.

Akibat perbuatannya, tersangka terancam Pasal berlapis yakni Pasal 1 ayat 1 UU Draurat No 12 tahun 1951 dan Pasal 114 junto Pasal 112 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika berbahaya. (dabot)


Tags :berita
Komentar Via Facebook :

Berita Terkait