TPAD Serahkan Nota KUA PPAS Ke Dewan Rohul

Tim Pengguna Anggaran Daerah (TPAD), Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), menyerahkan Kebijakan Umum APBD Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS), dalam rapat paripurna di Aula Kantor DPRD Rohul, Jalan Panglima Sulung, Kota Pasir Pangaraian, Kamis (7/1).

Rohul, Oketimes.com - Tim Pengguna Anggaran Daerah (TPAD), Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), menyerahkan Kebijakan Umum APBD Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS), dalam rapat paripurna di Aula Kantor DPRD Rohul, Jalan Panglima Sulung, Kota Pasir Pangaraian, Kamis (7/1).

Dalam kesempatan itu, langsung dihadiri Bupati Rohul, Achmad, Sekda Rohul, Damri Harun, 27 para wakil rakyat, kepala dinas, badan, kantor para staf di lingkungan Pemkab Rohul dan sejumlah wartawan media cetak dan online.

Dalam kesempatan itu, Bupati Rohul menyerahkan langsung nota KUA-PPAS tahun anggaran 2016 kepada Wakil Ketua DPRD Rohul dari Partai Gerindra, Abdul Muaz, disaksikan puluhan Anggota DPRD Rohul dan para pimpinan Satuan Kerja (Satker) di Lingkungkan Pemkab Rohul.

Disampaikan, Bupati Rohul, KUA PPAS tahun 2016, berisikan belanja barang, belanja pegawai, ditaksir mencapai Rp 1,5 Triliyun, ia meminta supaya masing-masing komisi bisa membahas dengan sesegara mungkin, supaya keberadaan APBD Rohul tersebut bisa dirasakan langsung masyarakat.

"Selama kemimpinannya baru di Tahun 2015 APBDP tidak ada pembahasan di DPRD Rohul," tegasnya saat menyampaikan sambutan di Paripurna penyerahan KUA-PPPAS di ruang rapat paripurna DPRD Rohul Kamis, (7/1)‬ jelang siang tadi.

Dia mengharapkan setelah diserahkannya KUA-PPAS tersebut, DPRD secepatnya melaksanakan pembahasan, karena semuanya itu kebutuhan masyarakat‬

‪"Kalau bisa bulan Januari  ini pengesahan APBD 2016 terlaksana, karena kebutuhan masyarakat Rokan Hulu," harapnya‬.

‪Menanggapi hal tersebut, Anggota DPRD Rohul membantah  terlambatnya penyerahan KUA-PPAS dan pengajuan APBD-P, bukan DPRD yang memperlambat, namun itu keterlambatan Pemkab Rohul dalam penyerahannya ke DPRD.

"Seharusnya KUA-PPAS diserahkan Minggu kedua Agustus 2015, kemudian harus selesai 31 Desember  2015 atau tiga bulan menjelang akhir tahun," ujar Wakil Ketua DPRD Rohul, Abdul Muaz.

"Saat KUA-PPAS itu diserahkan kita ada agenda lain di Banmus, sehingga Banmus berikutnya kita rapat bersama anggota fraksi dan dari hasil rapat dari 8 fraksi ada satu fraksi yakni Partai Demokrat (PD) yang menginkan adanya pembahasan anggaran Perubahan dan fraksi yang lain menolak, karena waktu Kini sudah 25 November 2015. Hanya tinggal  30 hari mengakhiri kegiatan Tahun 2015, karena keterlambatan ini anggota DPRD tidak akan membahasnya," paparnya.

"Kalau kita buru-buru membahasnya, hasilnya nanti pasti tidak elok, disebabkan tidak adanya waktu, karena seharusnya pengesahan APBD-P 31 September 2015 lalu," pungkasnya‬.

Sebelumnya Wakil Ketua DPRD Rohul, Zulkarnain, menjelaskan tentang aturan pembahasan APBD-P dan APBD yakni, sesuai di surat BPKP Riau nomor S.14/5/PWD4/3/2015 tentang atensi atas jadwal penyusunan dan penetapan APBD Tahun 2016 dengan memperhatikan UU nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah pasal 312 ayat 1 dan 2, serta Peraturan Mentri Dalam Negeri RI (Permendagri) nomor 59 Tahun 2007 dan Permendagri nomor 52 Tahun 2015 Tentang Pedoman Penyusunan APBD 2016 yang di tanda tangani Plt Kepala Perwakilan  Maladi.

Menurutnya, penetapan RKPD Kepala Daerah maksimal akhir Mei 2015, pasal 82 ayat 2, Penyampaian KUA dan PPAS ke DPRD pertengahan Juni 2015 Pasal 87 ayat 1, kesepakatan atas KUA dan PPAS antara  Kepala Daerah dengan DPRD Minggu ke Satu Juli 2015 pasal 87 ayat 3

Pedoman penyusunan RKA ditetapkan oleh Kepala Daerah dan disampaikan kepada para Kepala SKPD awal Agustus 2015 pasal 89 ayat 5, penyusunan RKA SKPD maupun PPKD Agustus, September 2015 Pasal 104 ayat1, persetujuan bersama antara KDH dengan DPRD atas RAPBD 1 bulan sebelum pelaksanaan anggaran Pasal 105 ayat 3 c.

Sementara tambahnya lagi, penyampaian RAPBD ke Gubernur 3 hari setelah tanggal persetujuan bersama pasal 111 ayat 1, Evaluasi Gubernur maksimal 15 hari pasal 111 ayat 5, perbaikan Perda APBD maksimal 7 hari pasal 111 ayat 7, penetapan Perda APBD maksimal tanggal 31 Desember 2015 pasal 116 ayat 2 dan Kepala Daerah nenyerahkan Perda APBD ke Gubernur maksimal 7 hari setelah ditetapkan pasal 116 ayat 4.

"Seharusnya pemerintah sudah menyerahkan sejak Juli lalu, sesuai dengan peraturan menteri Dalam negeri No 59 tahun 2007 pada pasal 83-88 tentang KUA PPAS, Pembahasan APBD Perubahan wajib dibahas dewan tepat waktu, karena akan berdampak pada seluruh sektor," tandasnya. (yah)


Tags :berita
Komentar Via Facebook :

Berita Terkait