Dishub-Polisi Kerjasama Tertibkan Kenderaan Lebih Muatan
Kaharudin S.Sos, M.Si Kepala Dinas Perhubungan Infokom Kabupaten Siak.
Siak, Oketimes.com - Kendati sosialisasi larangan terhadap mobil yang bermuatan lebih dari beban yang sudah ditentukan oleh aturan berlalu lintas sudah dilakukan, akan tetapi penertibanya sampai sekarang sepertinya tidak diindahkan pemilik angkutan dan terus saja berjalan.
Memang secara aturan setiap mobil yang bermuatan lebih tidak diperbolehkan membawa angkutan lebih muatan, karena sudah ditentukan oleh aturan main yang berlaku, demikian kata Kepala Dinas Perhubungan Infokom Kabupaten Siak, Kaharudin S.Sos, M.Si pada awak media ini, Kamis (7/1).
Dia menyebutkan terkait penertiban lebih muatan ini, seluruh angkutan yang beroperasi di wilayah Kabupaten Siak tidak bisa melaksanakannya sendiri, serta dilakukan bersama dengan pihak kepolisian yang ada di daerah.
Dejelaskannya, penertiban muatan lebih ini dilakukan harus mengacu kepada undang undang nomor 22 tahun 2009, karena didalam isinya telah tertuang bahwa penertiban nya harus dilakukan secara besama dengan pihak kepolisian lalu lintas di Siak. Sesesui dengan undang-undang Nomor 22 tahun 2009.
Dia juga menyebutkan banyak mobil colt diesel melakukan modifikasi bak mobilnya dengan menambah ketinggian yang mana tujuan yang mereka lakukan adalah untuk memperbanyak muatan.
Akan tetapi dalam hal mengeluarkan KIR terhadap mobil mana saja, pihaknya tetap mengacu kepada standarisasi fisiknya, jika seandainya bak mobil tersebut melebihi dari ketentuan, dia selaku kepala dinas telah mengintruksikan anggotanya jangan coba-ciba berani keluar KIR-ya.
"Ketegasan yang telah disampaikannya jika ada bak mobil yang melebihi standarisasi ketinggian dan panjangnya, ternyata dilakukan KIRnya bisa keluar, merupakan permainan oknumnya dan bukan perintah Kadishub," tegasnya. (man)
Komentar Via Facebook :