APBD Riau 2016 Dirasionalisasi
Ilustrasi
Pekanbaru, Oketimes.com - Tampaknya penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Riau tahun 2016 molor, hal ini disebabkan surat dari Menteri Dalam Negeri kepada Gubernur Riau agar APBD dirasionalisasi kembali sebelum dapat digunakan.
Informasi ini disampaikan langsung oleh Pelaksana tugas (Plt) Gubernur Riau, Arsyajuliandi Rachman melalui Kepala Biro Humas Setdaprov Riau, Darusman. Ia membenarkan adanya surat yang ditujukan kepada Pemprov Riau agar APBD Riau tahun 2016 dirasionalisasi.
"Benar ada surat dari Mendagri terkait rasionalisasi anggaran 2016. Artinya RKA (Rencana Kerja dan Anggaran) yang sudah disusun akan direvisi kembali," katanya pada wartawan, Rabu (6/1).
Dijelaskannya, rasionalisasi anggaran di APBD Provinsi Riau tersebut berdasarkan Surat Keputusan Mendagri nomor 903-6942 tanggal 31 Desember 2015 tentang Evaluasi rancangan Peraturan Daerah Provinsi Riau tentang APBD tahun 2016 dan Rancangan Peraturan Gubernur Riau tentang penjabaran APBD.
"Surat tersebut juga merujuk Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (Menpan) nomor 13/2014 tentang Gerakan Hidup Sederhana yang menginstruksikan membatasi publikasi advertorial yang menggunakan biaya tinggi," jelasnya.
Dikatakan Darusman, dalam Surat Keputusan Mendagri tersebut juga berisi adanya pengurangan anggaran secara signifikan karena dinilai pemborosan. "Hasil pengurangan dan rasionalisasi tersebut harus dialihkan untuk mendanai program dan kegiatan prioritas sesuai kewenangan Pemerintah Provinsi Riau," ujar Darusman.
Sungguhpun begitu, Karo Humas tidak bisa menyebutkan rincian anggaran yang dirasionalisasi masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Akan tetapi khusus anggaran di Biro Humas Pemprov Riau disebutkanya terjadi pengurangan sebesar Rp8 miliar atau tersisa Rp14 miliar.
Anggaran yang dikurangi sesuai perintah Mendagri tersebut khusus di Biro Humas diantaranya belanja dalam kegiatan publikasi media cetak baliho dan spanduk dari Rp2,1 miliar menjadi 1,8 M, Kegiatan publikasi advertorial/ iklan dari Rp3,1 Miliar menjadi Rp1,8 M, kegiatan publikasi galeri foto dari Rp3,6 miliar menjadi Rp1,8 M dan kegiatan publikasi media elektronik dari Rp7,8 M jadi Rp4,8 Miliar.
"Jika ditotalkan ada sekitara Rp8 miliaar yang dirasionalisasikan khusus untuk Biro Humas," tukasnya. (dea)

Komentar Via Facebook :