KPU Inhu Mengaku Siap Hadapi Sidang Sengketa Pilkada 2015

Ilustrasi

Rengat, Oketimes.com - Gugatan yang diajukan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) Priode 2015-2020 nomor urut 1 H Tengku Mukhtaruddin dan Hj Aminah (TM-Amin) ke Mahkamah Konstitusi (MK) akan di Sidangkan di Jakarta, Senin (11/01/16) mendatang.

"Saat ini KPU Inhu sudah mempersiapkan berbagai data dan bukti, serta juga saksi dalam menghadapi sidang gugatan perselisihan hasil pemilihan di MK. Pasangan TM-Amin akan melaksanakan sidang perdana di MK pada Senin (11/1/16) pekan depan dengan terlapor KPU Inhu," kata Ketua KPU Inhu Muhammad Amin SE, saat dikonformasi awak meddia via ponselnya, Rabu (06/01/16).

Dijelaskannya, KPU Inhu sudah siap untuk mengikuti persidangan di MK atas gugatan TM-Amin, apa yang menjadi pokok gugatan pasangan nomor urut 1 dalam pilkada Inhu ini sudah didiskusikan dengan seluruh komisioner KPU Inhu.

"Dengan telah dikumpulkannya berbagai bukti ataupun data serta saksi, kita sudah siap menghadiri persidangan. mudah-mudahan semuanya akan berjalan dengan lancar," harap M Amin.

Sementara itu Divisi Hukum KPU Inhu Hendri A Saleh mengatakan, pihaknya sudah mempersiapkan jawaban atas gugatan PHP pasangan TM-Amin. Menurutnya KPU Inhu tengah memilah gugatan yang dilayangkan tim TM-Amin.

"Gugatan apa saja yang ditujukan pada KPU Inhu dan apa saja yang ditujukan terhadap pihak terkait dalam hal ini paslon urut 2 akan kita pilah. Kita akan memilah apa saja yang bisa dijawab dan gugatan apa saja yang kita anggap kabur. Setelah semuanya jelas, maka jawaban tersebut akan kita antarkan secara langsung ke MK," tegas Hendri. (Ali)


Tags :berita
Komentar Via Facebook :

Berita Terkait