Disinyalir Salah Gunakan Jabatan, Kasatreskrim Polres Kampar Diperiksa Propam Polda Riau
Ilustrasi
Pekanbaru, Oketimes.com - Kepolisian Daerah (Polda) Riau melakukan pergeseran sejumlah jabatan setingkat Kapala Sektor (Kapolsek) dan Kepala Satuan (Kasat) dan Kepala Unit (Kanit) di jajaran Polres hingga Polsek di Provinsi Riau. Seorang diantaranya Kasat Reskrim Polres Kampar, AKP Hotmartua Ambarita. Ia dipindahkan setelah dilaporkan warga terkait penyalahgunaan dalam jabatan.
"Dia (AKP Hotmartua Ambarita) dilaporkan masyarakat terkait penyalahgunaan wewenangnya," ujar Kabid Propam Polda Riau AKBP Anggoro Sukartono, Senin (04/01/2016).
Menurut Anggoro, AKP Hotmartua Ambarita, saat ini masih berstatus saksi terlapor. "Kita masih mendalami laporan masyarakat tersebut, sejauh mana keterlibatannya kita masih lakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan," jelas Anggoro.
Informasi yang dirangkum di Mapolda Riau, AKP Hotmartua diduga telah memeras masyarakat atas kasus yang ditanganinya. Namun, Anggoro mengaku belum bisa membukanya ke publik terkait hal tersebut
"Kasusnya pelanggaran kode etik dan menyalahgunakan wewenang. Terkait apa, itu kita belum bisa sampaikan, karena masih kita dalami," ungkapnya.
Berdasarkan Telegram Rahasia Kapolda Riau Brigjen Dolly Bambang Hermawan, tertanggal 31 Desember 2015, jabatan Kasat Reskrim Polres Kampar yang semula ditempati oleh AKP Hotmartua Ambarita, digantikan oleh AKP Bambang Dewanto, yang sebelumnya menjabat sebagai Wakasat Reskrim Polresta Pekanbaru. Sementara AKP Hotmartua Ambarita dimustasikan ke Pama Yanma Polda Riau. (dabot)
Komentar Via Facebook :