Kapolda Riau Akui Sulit Ungkap Kasus Penganiayaan Oleh Istri Bupati Kampar
Kapolda Riau Brigjen Pol Dolly Bambang Hermawan.
Pekanbaru, Oketimes.com - Untuk mengungkap kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan anggota DPRD Riau Eva Yuliana terhadap Nur Hasmi, Kapolda Riau Brigjen Pol Dolly Bambang Hermawan, mengakui pihaknya kesulitan mencari keberadaan Jamal, suami korban.
Jamal, petani asal Kampar itu merupakan saksi kunci kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan terhadap terhadap Nur Asmi, warga Jalan Pematang Kulim, Kecamatan Kampar Timur, Kabupaten Kampar, oleh istri Bupati Kampar Jefry Noer, Eva Yuliana tersebut.
Hal itu diungkapkan Kapolda Riau Brigjen Pol Dolly Bambang Hermawan di hadapan sejumlah wartawan pada ekspos akhir tahun di Ruang Tribarata Mapolda Riau.
Dikatakannya Kapolda, dari awal penyelidikan hingga ditingkatkan ke tahap penyidikan, penyidik melihat kasus ini tidak memenuhi unsur sebagaimana pasal yang dipersangkakan. Makanya, penyidik Polda Riau berani menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
"Kemudian ada praperadilan (oleh pihak korban). Oleh hakim, Penyidik dianggap tidak maksimal, karena suami korban (Jamal,red) belum diperiksa. Padahal dalam BAP (Berita Acara Pemeriksaan), ada (keterangan Jamal)," terang Dolly.
Meskipun telah pernah menjalani pemeriksaan, penyidik menganggap keterangan suami korban. Apalagi kini diketahui antara Jamal dan Nur Asmi telah bercerai, saat itu, juga tidak memenuhi unsur.
Oleh pengadilan berdasarkan keputusan praperadilan, penyidik diperintahkan untuk melanjutkan proses penyidikan kasus ini, dengan memaksimalkan pemeriksaan terhadap Jamal. "Putusan praperadilan merupakan hasil produk hukum, maka wajib dipenuhi," tegas Brigjen Dolly.
Saat ini, penyidik masih terus mencari keberadaan Jamal yang hingga kini tak tau dimana rimbanya. "Kendala sekarang ada di Jamal. Keberadaannya juga tak diketahui," kata Dolly.
Pun demikian, Dolly menegaskan penanganan kasus ini tetap berlanjut dan tidak ada dihentikan atau SP3. Namun, entah kapan kasus tersebut bisa terungkap hingga ke pengadilan, mengingat Eva Yuliana merupakan anggota DPRD Riau sekaligus istri bupati Kampar, Jefry Noer.
Sebelumnya, dalam putusan Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru Nomor: 310/PID.B/PRA/2014/PT.PBR, Polda Riau diperintahkan untuk melanjutkan proses penyidikan terhadap perkara dugaan penganiayaan terhadap Nur Asmi.
Putusan ini sekaligus juga menolak upaya banding yang ditempuh Polda Riau terkait putusan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru. Pada pra peradilan, Hakim PN Pekanbaru Mangapul Manalu, memutuskan mengabulkan permohonan gugatan praperadilan yang dimohonkan Nur Asmi dan memerintahkan agar Polda Riau selaku pihak termohon untuk melanjutkan proses penyidikan penganiayaan yang dialami Nur Asmi.
Polda Riau sebelumnya sempat menghentikan penyidikan kasus dugaan pemukulan dengan terlapor Eva Yuliana, alasannya, tidak ada ditemukan cukup bukti untuk mengembangkan kasus itu. Hal itu yang kemudian berbuntut dengan pengajuan praperadilan oleh kubu Nur Asmi.
Dugaan penganiayaan yang dialami Nur Asmi dan suaminya saat itu, Jamal, terjadi pada Sabtu (31/5/2014) sore silam, di Sungai Pinang Km 7 Desa Birandang Kecamatan Kampar Timur, Kabupaten Kampar. Saat itu, Nur Asmi dan Jamal mengaku dikeroyok oleh Eva Yuliana dan ajudannya, Bripka Very.
Akibat penganiayaan ini, Nur Asmi mengaku trauma karena juga sempat ditodong pistol oleh sang ajudan Bupati Kampar tersebut. Serta mendapat perawatan dan dilakukan opname di RSUD Arifin Achmad Pekanbaru. (dabot)
Komentar Via Facebook :