Kadis DKP Batam Disinyalir Melawan Hukum
Ilustrasi
Batam, Oketimes.com - Surat Edaran Mendagri No 814.1/169/SJ tertanggal 10 Januari 2013 kepada Gubernur, Bupati/Walikota seluruh Indonesia perihal penegasan larangan pengangkatan tenaga honorer sepertinya tidak diindahkan oleh Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Kota Batam Propinsi Kepulauan Riau (Kepri).
Faktanya, diakhir tahun 2015, Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP), Sulaiman Nababan merekrut sebanyak 60 orang Tenaga Harian Lepas (THL) sebagai tenaga penarikan retribusi sampah.
Dalam surat mendagri sangat jelas ditegaskan bahwa dengan berlakunya peraturan pemerintah (PP) No 48 Tahun 2005 tentang pengangkatan Tenaga Honorer menjadi CPNS sebagaimana beberapa kali diubah terakhir dengan PP No 56 Tahun 2012 dinyatakan bahwa "sejak ditetapkannya PP ini semua pejabat pembina kepegawaian dan pejabat lainnya dilingkungan instansi, dilarang mengangkat tenaga honorer atau yang sejenis kecuali ditetapkan dengan PP".
Menurut aktivis Laskar Anti Korupsi (LAKI) 45 Batam, Hery Marhat kepada oketimes.com (4/1) mengatakan bahwa Kepala DKP Batam Sulaiman Nababan, SKPD tidak berwenang mengangkat tenaga honorer atau tenaga lainnya.
"Kepala SKPD baik Dinas, Badan ataupun Bagian tidak berwewenang mengangkat tenaga honorer baik namanya Tenaga Kerja Sukarela (TKS) atau Pegawai Tidak Tetap (PTT). Jelas itu bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Walikota saja dilarang mengangkat tenaga honorer, apalagi Sulaiman Nababan selaku bawahanya," tegas Hery.
Tindakan Kepala DKP Batam Sulaiman Nababan yang mengangkat 60 orang sebagai THL penarikan retribusi sampah patut diduga merupakan tindakan pelampauan wewenang (abuse of power).
Selanjutnya pengangkatan dengan Surat Keputusan (SK) ataupun dengan Surat Perjanjian Kerjasama (SPK) dapat disebut sebagai perbuatan melawan hukum, sehingga pengangkatan itu illegal dan SK/SPK itu sebagai produk cacat hukum.
Konsekuensinya, jika dilakukan pembayaran upah/honorarium dengan didasari SK/SPK cacat hukum itu, jelas tindakan Sulaiman Nababan itu adalah perbuatan penyalahgunaan wewenang dan melawan hukum yang dapat merugikan keuangan daerah, pungkasnya. (yk)
Komentar Via Facebook :