Dua Ratusan Koperasi di Inhu Terancam Dibubarkan

Ilustrasi

Rengat, Oketimes.com - Sebanyak 238 Koperasi yang ada di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) terancam dibubarkan oleh Pemkab. Inhu melalui Dinas Koperasi Usaha Menengah dan Kecil Menengah (Diskop UMKM) Kab. Inhu, pasalnya  koperasi tersebut tidak lagi mejalankan usaha dan tidak melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) selama tiga tahun berturut - turut.

Berdasarkan Surat Edaran Deputi Bidang Kelembagaan Koperasi dan UMKM dari Kementerian Koperasi dan UMKM yang mengatur tentang koperasi yang tidak melaksanakan RAT selama tiga tahun berturut-turut dan dua tahun bertutur-turut tidak menjalankan usaha dapat dibubarkan.

Kepala Diskop UMKM Kabupaten Inhu Ir Selamat melalui Kabid Koperasi Syapriadi SE MSi, Rabu (30/12) mengatakan pihaknya mencatat hingga akhir tahun 2015 terdapat sebanyak 357 koparasi yang beroparasi di wilayah Kabupaten Inhu.

"Dari jumlah tersebut terdapat 238 koperasi yang terancam dibubarkan sesuai dengan Surat Edaran Kementerian Koperasi dan UMKM," katanya.

Dari 238 koperasi tersebut, terdapat 161 koperasi sudah tidak aktif lagi, sedangkan sisanya sebanyak 77 koperasi tidak melaksanakan Rapat Anggota Tahunan.

"Surat Edaran Kementerian Koperasi dan UMKM akan diberlakukan pada tahun 2016 mendatang, sebelum tindakan pembubaran terhadap koperasi yang tidak melaksanakan RAT dan atau tidak menjalankan usaha selama dua tahun berturut-berturut, akan diawali dengan mensosialisasikan Surat Edaran tersebut," terangnya.

Apabila surat edaran tersebut tidak di indahkan oleh koperasi yang dimaksud, baru ditindaklanjuti dengan pembubaran, berdasarkan data yang ada jumlah koperasi terbanyak di 14 kecamatan di Kabupaten Inhu yakni di Kecamatan Rengat dan Kecamatan Pasir Penyu. Pada umumnya, koperasi yang ada bergerak dibidang simpan pinjam dan usaha kelapa sawit.

"Kemudian dari koperasi yang ada saat ini, jumlah modal usaha tercatat yakni senilai Rp 239.676.211.048 dan volume usaha Rp 106.625.043.263, namun karena Berbagai alasan dan penyebab diantara koperasi aktif tidak menjalankan RAT dan hal ini akan menjadi perhatian serius Diskop dan UKM Inhu," pungkasnya. (ali)


Tags :berita
Komentar Via Facebook :

Berita Terkait