Selain Rokok, BC Riau-Sumbar Sita Miras Rp7,2 Milyar

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jendral Bea dan Cukai Riau-Sumatera Barat Robi Toni kepada awak media saat dipublikasi akhir tahun di Pekanbaru, Rabu (30/12/15).

Pekanbaru, Oketimes.com -  Selain menyita sebanyak 109.064 slop atau setara 20,26 juta batang rokok ilegal selama rentang Januari-Desember 2015 senilai Rp 8,2 milyar, Kantor Wilayah Direktorat Jendral Bea dan Cukai Riau-Sumatera Barat juga berhasil mengungkap 22 kasus penyelundupan minuman keras dengan barang bukti sebanyak 16.306 botol dan 15.704 kaleng atau senilai Rp 7,2 miliar.

"Potensi kerugian negara akibat upaya penyelundupan miras yang berhasil diungkap tersebut mencapai Rp 2,13 miliar," kata Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jendral Bea dan Cukai Riau-Sumatera Barat Robi Toni kepada awak media saat dipublikasi akhir tahun di Pekanbaru, Rabu (30/12/15).
     
Miliaran rupiah miras itu, sambung Robi, merupakan hasil pengungkapan selama Januari-Desember 2015. Jenis pelanggarannya adalah minuman keras yang nihil pita cukai.
     
Dia mengakui bahwasannya usaha perhotelan dan pusat hiburan malam merupakan wilayah yang identik dengan peredaran miras ilegal ini. Untuk itu, dia mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan pihak terkait seperti Persatuan Hoten dan Restoran Indonesia guna menekan angka peredaran miras ilegal tersebut.
     
Selain itu, tingginya peredaran miras ilegal itu disebabkan faktor lokasi Riau yang strategis karena berbatasan langsung dengan negara tetangga. Menurutnya Riau tidak hanya menjadi target pasar, namun juga menjadi daerah transit untuk selanjutnya dipasarkan ke sejumlah wilayah.

Daerah Riau agak berbeda dengan Jawa, secara geografis sangat rawan dengan panjang pantainya dan berdekatan dengan negara tetangga. Modus peredaran miras di Riau cukup terorganisir karena antar pelaku tidak saling mengenal.

"Sebagian besar pelaku-pelaku yang kita ungkap tidak ada yang mengenal siapa bos besarnya, semacam mata rantai terputus," ungkapnya. (dabot)


Tags :berita
Komentar Via Facebook :

Berita Terkait