Belasan Napi Rengat Terima Remisi Natal

Rudinur,Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Kelas IIB Rengat Kab Inhu.

Rengat, Oketimes.co - Sekitar 40 penghuni Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Rengat yang merayakan hari Raya Natal tahun 2015, hanya 14 orang yang diajukan pihak rutan sebagai penerima remisi khusus Natal tahun ini.

Dari 14 orang itu, 2 orang diantaranya langsung bisa menghirup udara segar atau bebas, sedangkan 12 orang yang lain masih tetap menjalani sisa hukuman mereka di Rumah Tahanan Kelas ll B Rengat.

Kepala Rutan Rengat Abdul Aziz melalui Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Rudinur, Selasa (29/12/15) membenarkan bahwa ada 40 Orang penghuni Rutan Rengat yang merayakan Natal pada tahun ini.

"Dari 40 Orang tersebut 14 orang diantaranya kita ajukan sebagai penerima remisi khusus, sebab dari 40 penghuni hanya 14 penghuni yang telah memenuhi syarat sebagai penerima remisi," katanya.

Dari 14 orang tersebut, ada dua orang warga binaan atau narapidana yang menerima remisi bebas, yaitu Handri Gultom dan Julian Sihotang, diajukan sebagai menerima remisi RK II atau seluruhnya dan atau langsung bebas.

"Remisi yang diberikan merupakan Keputusan Kementerian Hukum dan HAM RI Nomor:W4786.PK.01.01.02 tahun 2015 tentang pemberian remisi khusus hari raya Natal tahun 2015," terangnya.

Kepada para warga binaan yang menerima remisi, pihaknya mengucapkan selamat hari raya Natal 2015 dan tahun baru 2016, "Mari kita saling menghargai antarta satu dengan yang lain demi terciptanya suasana yang kondisif dan jadikanlah perbedaan itu sebagai warna dalam kehidupan kita sehari-hari," tuturnya. (ali)


Tags :berita
Komentar Via Facebook :

Berita Terkait