UMK Pelalawan Disetujui, 11 Kabupaten-Kota Ditolak

Ilustrasi, UMK.

Pekanbaru, Oketimes.com - Dari 12 Kabupaten-Kota di Riau yang mengajukan kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota, hanya Pelalawan yang diaetujui. Sebelas Kabupaten/kota lainnya, ditolak karena tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 tentang upah minimum.

Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Dinas Transmigrasi dan Ketenaga Kerjaan Riau, Rasyidin kepada wartawan. Dikatakannya, penolakan pengajuan UMK dari 11 kabupaten/ kota di Riau sesuai dengan PP Nomor 78 tersebut disebutkan pemerintah pusat mewajibakna kenaikan tidak boleh lebih atau kurang dari 11.5 persen

"Ditolaknya pengajuan 11 Kabupaten/ kota itu tidak memenuhi syarat PP 78 tahun 2015/ tentang upah minimum. PP 78 itu adalah kebijakan ekonomi jilid 4, dimana pemerintah secara nasional mengatur tentang pengupahan tidak lagi berdasarkan kehidupan hidup layak (KHN)," jelasnya, Selasa (29/12).

Selain itu, sambungnya, berdasarkan berbagai indikator seperti laju inflasi nasional. Sehingga diperoleh kenaikan upah minimun kabupaten kota tidak boleh lebih atau kurang dari 11.5 persen, hal ini berlaku secara nasional dan wajib diikuti.

"Sebelas pemerintah kabupaten kota tersebut diminta untuk segera merevisi kembali angka upah minimum kabupaten kota yang sudah diajukan dan jika tidak direvisi maka akan diberi sanksi oleh pemerintah pusat," tuturnya.

Disinggung mengenai pengawasan tenaga kerja riau saat ini menjadi kewenangan pemprov riau dengan adanya pelimpahan ini tenaga kerja bisa langsung mengadukan ke pemerintah provinsi riau jika mengalami ketidakadilan dalam penerapan undang undang.

"Berdasarkan undang undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah, Pengawasan tenaga kerja adalah salah satu yang dilimpahkan kewenangannya dari pemerintah kabupaten kota ke pemerintah provinsi riau," terangnya.

Ditambahkannya, seluruh tugas pengawasan tenaga kerja menjadi kewenangan pemerintah provinsi riau. sementara untuk pengalihan peralatan/ personil dan dokumen paling lambat maret tahun depan.

"Tugas pengawasan tenaga kerja diantaranya pemeriksaan penerapan uu tenaga kerja ke perusahaan dan sertivikasi peralataan yang digunakan, dengan adanya pelimpahan ini. Tenaga kerja bisa langsung mengadukan ke pemerintah provinsi riau jika mengalami ketidakadilan dalam penerapan undang undang," sebutnya.

Diterangkannya, ada sekitar 40 personil pengawas tenaga kerja  yang ada di pemerintah kabupaten kota yang siap dialihkan ke pemprov Riau. (dea)


Tags :berita
Komentar Via Facebook :

Berita Terkait