Penahanan Mantan Sekdakab Inhu Dipindah Kerutan Pekanbaru
Mantan Sekdakab Inhu R Erisman keluar dari rumah tahanan Kelas IIB Rengat Inhu dengan didampingi penyidik Kejaksaan Negeri Rengat.
Rengat, Oketimes.com - Setelah menjalani masa penahanan selama 19 hari di rutan Rengat, penahanan mantan sekdakab Indragiri Hulu (Inhu) dipindahkan ke rumah tahanan Kelas IIB Pekanbaru, setelah menjalani penahanan selama 19 hari di rutan kelas II B Rengat.
Sebagaimana diketahui R Erisman ditahan di Rutan Kelas II B Rengat sebagai tahanan titipan Kejari (Kejaksaan negeri) Rengat, pasca ditetapkan sebagai terdakwa dalam kasus dugaan korupsi APBD Inhu sebesar Rp. 2,7 Milyar.
Namun setelah berkas perkaranya dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Pekanbaru, status penahanan R. Erisman pun di pindahkan ke Rutan kelas II B Pekanbaru, Rabu (23/12/15) lalu.
Kepala Rutan Kelas II Rengat Abdul Aziz melalui Kepala Seksi (Kasi) Pelayanan Tahanan Rutan Rengat Rudinur, Selasa (29/12) membenarkan bahwa saat ini Raja Erisman tidak lagi ditahan di rutan Rengat, lantaran status penahanannya, telah dipindahkan ke Rutan Kelas II B Pekanbaru oleh penyidik Kejari Rengat.
"R Erisman ditahan di Rutan Kelas ll B Rengat sejak dirinya jum,at (4/12) yang lalu atau tepatnya selama 19 Hari, dan Pemindahan Raja Erisman tersebut atas keputusan Kejari Rengat berdasarkan surat Nomor : B-2087/N.4.12/FT.1/12/2015," tutupnya. (ali)
Komentar Via Facebook :