Pengedar Narkoba Dibekuk Polsek Mandau

Aparat Polsek Mandau, Kabupaten Bengkalis Riau, membekuk 3 orang pria pengedar pil ekstasi dan sabu-sabu. Dari ketiga tersagka itu, polisi menyita barang bukti 49 butir pil ekstasi dengan rician, 16 butir merk gelas dan 33 butir merk CC, 1 paket besar sabu seberat 1/4 Ons senilai Rp 25 juta, sepeda motor Kawaski Ninja RR dan 2 unit handphone, Selasa (15/12/15).

Mandau, Oketimes.com - Aparat Polsek Mandau, Kabupaten Bengkalis Riau, membekuk 3 orang pria pengedar pil ekstasi dan sabu-sabu. Dari ketiga tersagka itu, polisi menyita barang bukti 49 butir pil ekstasi dengan rician, 16 butir merk gelas dan 33 butir merk CC, 1 paket besar sabu seberat 1/4 Ons senilai Rp 25 juta, sepeda motor Kawaski Ninja RR dan 2 unit handphone, Selasa (15/12/15).

Seorang pelaku merupakan bandar besar narkoba. "Ketiga tersangka itu dibekuk di lokasi dan jam berbeda," kata Kabis Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo Sik pada awak media ini, Kamis (17/12/15).

Guntur menjelaskan, ketiga tersangka adalah SP (14) warga Jalan Gang Nila Karya, Kelurahan Bagan Besar, Kecamatan Bukit Kapur, Dumai, Ma (38) warga Jalan Jawa Kelurahan Bumi Ayu, Dumai dan Bu (37) warga Jalan soekarno Hatta Kelurahan Bukit Nenas, Dumai.

"Penangkapan berawal sewaku petugas mendapat informasi masyarakat tentang maraknya peredaran narkoba asal Dumai yang diedarkan di Kecamatan Mandau. Kemudian dilakukan penyelidikan," kata Guntur.

Diterangkannya, awalnya polisi menangkap tersangka SP di Jalan Lintas Duri-Dumai KM 7, Kecamatan Mandau, setelah polisi mengantongi ciri-ciri tersangka, Selasa sore, sekitar pukul 17.00 WIB. Setelah digeledah, polisi menemukan barang bukti, berupa 49 butir pil ekstasi dengan rician, 16 butir merk gelas dan 33 butir merk CC dan 1 unit sepeda motor Kawasaki Ninja warna hijau RR Nopol BM 8005 FF.

Selanjutnya dihari yang sama, polisi kemudian melakukan pengembangan dengan cara menyuruh SP untuk berpura-pura memesan kembali sabu-sabu dari bandarnya berinisial Ma. Kemudian, malam harinya sekitar pukul 23.00 WIB, polisi menangkap Ma dan Bu di Jalan Lintas Duri-Dumai Rawa Panjang, Duri 13.

"Dari kedua tersangka, diamankan 1 paket besar sabu seberat 1/4 Ons senilai Rp 25 juta," terang Guntur.

Ketiganya langsung digelandang ke Polsek Mandau, guna pengusutan dan penyelidikan selanjutnya. Kepada petugas, para tersangka mengakui jika barang haram tersebut didapat dari pria berinisial AM warga asal Rupat, Kabupaten Bengkalis, yang saat ini berstatus Daftar pencarian orang (DPO). (tripelx)


Tags :berita
Komentar Via Facebook :

Berita Terkait