Polres Rohil Dalami Pembagian Raskin Bergambar Paslon
Kapolres Rohil AKBP Subiantoro mendampingi Bupati Rokan Hilir H Suyatno saat melakukan ekspos perkara kepada media belum lama ini.
Rohil, Oketimes.com - Aparat Polres Rokan Hilir akhirnya melanjutkan proses laporan adanya dugaan tindak pidana kecurangan Pemilu, jelang dilaksanakannya Pilkada serentak pada 9 Desember 2015 lalu. Kecurangan ini, terkait adanya dugaan pembagian beras Bulog secara gratis oleh salah satu pasangan calon (paslon).
Beras yang dibagikan secara cuma-cuma itu, terdapat unsur pelanggaran. Pasalnya, beras Bulog seberat 15 Kg yang peruntukan bagi masyarakat miskin itu, diselingi dengan pemberian kartu nama milik salah satu pasangan calon.
"Untuk keseluruhan di Riau, baru satu laporan yang resmi yang saat ini sedang kita tangani, yakni di Kabupeten Rokan Hilir," terang Kabid Humas Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo pada awak media, Rabu (16/12) siang di ruang kerjannya.
Dijelaskannya, dalam dugaan tindak pidana Pemilu ini, satu orang dengan inisial Aj telah ditetapkan sebagai terlapor. Aj merupakan sekretaris lurah di Pujud Selatan, Kecamatan Pujud, Kabupaten Rohil.
Sewaktu membagikan beras untuk warga, AJ diketahui mengajak warga untuk memilih pasangan calon (paslon) yang ada di beras tersebut. "Terhadap yang bersangkutan kita kita kenakan Pasal 71 ayat 1 Jo pasal 188 UU RI no 1 th 2015. Saat ini, prosesnya sudah ke pemeriksaan sejumlah saksi-saksi," tukas Guntur.
Diberitakan sebelumnya, Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Rokan Hilir, sedang mendalami kasus pembagian beras miskin (Raskin) yang dilakukan oleh oknum Sekretaris Lurah Pujud Selatan, Kecamatan Pujud, Kabupaten Rohil.
Kejadian tersebut, diduga ada pelanggaran. Karena saat pembagian beras untuk rakyat miskin tersebut, dimanfaatkan oleh salah satu pasangan calon (paslon) dengan menyelipkan stiker pasangan calon yang dimaksudkan. (tripelx)
Komentar Via Facebook :