Edarkan Sabu, Pensiunan TNI Ditangkap
Aparat Kepolisian Sektor Bukit Raya Pekanbaru menangkap seorang yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu-sabu, Rabu (02/12/15) kemarin, sekitar pukul 15.30 WIB. Dari tangan tersangka, diamankan barag bukti berupa 5 paket plstik bening berisikan sabu, dompet merk Levis dan celana pendek jeans warna biru.
Pekanbaru, Oketimes.com - Aparat Kepolisian Sektor Bukit Raya Pekanbaru menangkap seorang yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu-sabu, Rabu (02/12/15) kemarin, sekitar pukul 15.30 WIB. Dari tangan tersangka, diamankan barag bukti berupa 5 paket plstik bening berisikan sabu, dompet merk Levis dan celana pendek jeans warna biru.
Tersangka di ketahui bernama Harlis (55), seorang pensiunan TNI warga Jalan Sepakat I, Kelurahan Sialang Indah, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Riau.
"Ia ditangkap di sebuah warung yang berada di Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Maharatu, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru," sebut Kapolsek Bukit Raya Kompol Ricky Ricardo melalui Kanit Reskrim Ipda M Bahari Abdi, Senin (07/12/15).
Dikatakan Abdi, penangkapan berawal dari informasi yang diberikan masyarakat yang melaporkan akan adanya transaksi narkoba di sebuah warung di Jalan Soekarno Hatta. Dari informasi tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan.
"Setelah memastikan target berada di warung tersebut, kita langsung melakukan penangkapan. Saat digeledah dibadan tersangka ditemukan barang bukti 5 paket plstik bening berisikan sabu yang disimpan didalan dompet yang berada disaku celana jeans pelaku," terang Abdi.
Tersangka berikut barang buktinya langsung digelandang ke Mapolsek Bukit Raya guna penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 1UU RI No35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.(tripelx)
Komentar Via Facebook :