Miliki Narkoba, Warga Japura Lirik Diciduk Polisi
AP (32) warga Jalan Parit Jawa RT. 03 RW. 05 Desa Japura Kecamatan Lirik Kab Inhu, dibekuk polisi saat hendak menunggu pelanggannya yang hendak membeli narkoba jenis sabu di simpang Nova Desa Kota Lama Kecamatan Rengat Barat, Minggu (29/11) malam.
Rengat, Oketimes.com - Miliki narkoba, AP (32) warga Jalan Parit Jawa RT. 03 RW. 05 Desa Japura Kecamatan Lirik Kab Inhu, dibekuk polisi saat hendak menunggu pelanggannya yang hendak membeli narkoba jenis sabu di simpang Nova Desa Kota Lama Kecamatan Rengat Barat, Minggu (29/11) malam.
Penangkapan tersangka tersebut dilakukan Polsek Rengat Barat, setelah petugas menerima informasi dari masyarakat, bahwa dilokasi penangkapan akan terjadi transaksi jual beli narkoba.
Mendapat laporan tersebut, petugas langsung melakukan penyergapan. Alhasil, petugas Polsek Rengat Barat berhasil meringkus tersangka berikut barang bukti 7 paket kecil sabu dan 1 butir ekstasi senilai Rp300 ribu.
Kapolres Inhu AKBP Ari Wibowo SIk melalui Kasubag Humas Polres Inhu Iptu Ari Surya, SH saat dikonfirmasikan Senin, (30/11/15) membenarkan adanya penangkapan terhadap pelaku penyalagunaan Narkoba jenis sabu, Minggu (29/11) sekitar pukul 20.30 WIB.
"Penangkapan tersebut dilakukan petugsa di sebuah warung yang berlokasi di Simpang Nova Jalan PT.SI Bukit Selasih Desa Kota Lama Kecamatan Rengat Barat," terangnya.
Dipaparkannya tepat Minggu (29/11) sekitar pukul 19.45 WIB, Kapolsek Rengat Barat mendapat informasi dari masyarakat, bahwa akan ada warga Japura yang bernama Agus memiliki narkoba jenis Sabu-Sabu akan melakukan transaksi di sebuah warung Simpang Nova/PTPN V Kota Lama Kec. Rengat Barat.
"Berdasarkan informasi tersebut Kapolsek Rengat Barat beserta anggota melakukan penyergapan terhadap pelaku beserta Barang Bukti narkoba jenis Sabu-sabu yang disimpan di kotak Pagoda pastiles Liquorice yang dibungkus dalam plastik sebanyak 7 paket kecil harga Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu) per Paket," bebernya.
Selain itu tambah Ari Surya, petugas juga menemukan satu butir ekstasi seharga Rp 300 ribu, dan kemudian pelaku dan BB telah diamankan di Mapolsek Rengat Barat, guna menjalani proses penyelidikan lebih lanjut. (ali)
Komentar Via Facebook :