UPTD Disdik Inhu sebut Jika Terbukti, Oknum Guru Honorer SMPN 3 Lubuk Batu Jaya Penampar Murid Terancam Dipecat
Ilustrasi
Rengat, Oketimes.com - Bukan hanya terancam masuk penjara, HA (28) oknum guru honorer Olahraga yang bertugas di SMPN 3 Lubuk Batu Jaya Kecamatam Lubuk Batu Jaya (LBJ) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) yang melakukan penamparan terhadap siswanya YD (13) juga terancam dipecat sebagai guru honor.
Hal ini ditegaskan Kepala UPTD Pendidikan LBJ Damsur, saat dikonfirmasi wartawan melalui hubungan selulernya, Sabtu (28/11/15). Ia mengatakan jika peristiwa tersebut terbukti telah melaukan penganiayan siswa pihaknya tidak akan segan-segan akan mengeluarkan oknum guru yang menampar siswa tersebut dari sekolah.
"Sampai saat ini kita belum ada mendapatlkan laporan resmi dari pihak sekolah, atas peristiwa penamparan tersebut. Kita baru tahu kejadian tersebut sore, dua haru yang lalu. Dalam waktu dekat ini kita turun kelapangan untuk mendapatkan informasi sebenarnya dari Kepala Sekolahnya," Damsur.
Dijelaskan Damsur, dalam peninjauan nanti pihaknya akan melihat secara langsung dibagian mana tubuh anak yang dipukul atau ditampar seperti yang dilaporkan korban kepada pihak kepolisian, apakah sifatnya mendidik ataupun sudah merupakan hukuman terhadap anak.
Diakui status HA di sekolah tersebut merupapan tenaga honorer yang dibayar melalui uang komite sekolah, seharusnya tidak sampai melakukan tindakan pemukulan terhadap siswa yang harus berujung sampai ke kantor polisi.
"Kita mendengar bahwa memang korban murid YD bersama orang tuanya telah melaporkan peristiwa penamparan ke polisi. Namun demikian saya mendengar juga sudah ada perdamaian dan sewaktu-waktu dibutuhkan untuk proses polisi guru HA siap untuk dipanggil kembali," terang Damsur.
Meskipun permasalahan ini sudah sampai ke aparat hukum imbuh Damsur, KUPTD Pendidikan akan tetap mengumpulkan berbagai informasi dilapangan. Sehingga permasalahan yang terjadi dapat secepatnya dituntaskan. (ali)
Komentar Via Facebook :