Polisi Bekuk Dua Pengedar Sabu di Kampung Narkoba Dumai

Petugas Satres Narkoba Polres Dumai mengamankan dua tersangka pengedar narkoba jenis sabu-sabu. Mereka yang ditangkap bernama Abu Bakar alias Incek Bakar (40) dan Rahmad Supriyanto alias Rahmad (33) warga Jalan Cendrawasih RT 003 Kelurahan Datuk Laksamana, Kecamatan Dumai.

Dumai, Oketimes.com - Petugas Satres Narkoba Polres Dumai mengamankan dua tersangka pengedar narkoba jenis sabu-sabu. Mereka yang ditangkap bernama Abu Bakar alias Incek Bakar (40) dan Rahmad Supriyanto alias Rahmad (33) warga Jalan Cendrawasih RT 003 Kelurahan Datuk Laksamana, Kecamatan Dumai.

"Kedua pria yang berprofesi sebagai nelayan itu dibekuk pada Kamis (26/11) sekitar pukul 18.00 WIB disebuah rumah yang berlokasi di Jalan Cendrawasih RT 003 Kelurahan Datuk Laksamana, atau Kampung Dalamnya Kota Dumai," kata Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo SIK, Jumat (27/11/15). siang.

Bersama tersangka, polisi juga menyita barang bukti 3 paket sedang dan 4 paket kecil sabu dengan berat keseluruhan 1,45 gram, 1 unit televisi sebagai layar CCTV, dan uang Rp 2.750.000 yang diduga merupakan hasil penjualan sabu serta 1 unit handphone merk Nokia warna orange.

Menurut Guntur, penangkapan kedua tersangka berawal dari informasi yang diberikan masyarakat yang resah atas maraknya peredaran narkoba di wilayahnya. "Polisi mendapatkan informasi, jika tersangka sering menjual sabu di rumah tersebut. Selain menjual tersangka juga terkadang mengkosumsi sabu tersebut," ucap Guntur.

Kedua tersangka kini telah diamankan di Mapolres Dumai guna penyelidikan dan pengembangan selanjutnya untuk mengejar pemasok besarnya.(xxx)


Tags :berita
Komentar Via Facebook :

Berita Terkait