Diduga tak Miliki Ijin, Polda Riau Selidiki Penakaran Ikan Arwana PT BAC

Ilustrasi

Kampar, Oketimes.com - Lokasi penagkaran ikan Arwana milik PT BAC yang berada di Jalan Garuda Sakti, KM 11/Jalan Riau Baru, Gang Gelatik, Desa Karya Indah, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, Riau, Jumat (27/11) siang, disambangi petugas Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Riau.

Kuat dugaan, kedatangan petugas kepolisian ini terkait laporan masyarakat atas belum adanya ijin lingkungan/Amdal atau UKL-UPL penakaran ikan Arwana oleh PT BAC tersebut. Polisi yang mendapat laporan, langsung melakukan pengecekan ke lokasi penakaran untuk melakukan penyelidikan.

Data yang dihimpun di Mapolda Riau, penangkaran ikan Arwana milik PT BAC yang berlokasi di Jalan Garuda Sakti, KM 11, Desa Karya Indah, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, dikatahui telah beroperasi sejak tahun 2014 lalu.

Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo SIK, saat dikonfirmasikan, Jumat (27/11/15) membenarkan adanya laporan masyarakat, terkait ijin Amdal PT BAC itu. "Benar, kita telah menerima laporannya dengan No LP/557/XI/2015/SPKT/Riau. Kita masih mendalaminya terkait dugaan tidak adanya ijin Amdal penakaran ikan Arwana yang belum  dikantongi oleh PT BAC," sebut Guntur. (XXX)


Tags :berita
Komentar Via Facebook :

Berita Terkait