BC Pekanbaru Gagalkan Upaya Penyeludupan Sabu Seberat 152 Gram di Bandara SSQ II

Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pekanbaru, Kamis (26/11) siang, terungkapnya penyelundupan yang dilakukan oleh seorang penumpang pesawat Air Asia nomor penerbangan AK-433 rute Kuala Lumpur tujuan Pekanbaru, berinisial RH (25) warga asal Mereudu, Kabupaten Aceh Pidie.

Pekanbaru, Oketimes.com - Petugas Bea dan Cukai Bandar Udara Sultan Syarief Kasim II Pekanbaru, berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 152 gram narkotika jenis Methamphetamine (sabu-sabu) pada Rabu (25/11/15) sekitar pukul 10.30 WIB.

Dalam konferensi pers Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pekanbaru, Kamis (26/11) siang, terungkapnya penyelundupan yang dilakukan oleh seorang penumpang pesawat Air Asia nomor penerbangan AK-433 rute Kuala Lumpur tujuan Pekanbaru, berinisial RH (25) warga asal Mereudu, Kabupaten Aceh Pidie.

Modus yang digunakan oleh pria berinisial RH itu adalah dengan dikemas dalam empat kapsul dan dibungkus kondom, lalu ditelan ke dalam tubuhnya.

Keberhasilan penggagalan upaya penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu ini berawal dari analisis profiling jajaran petugas Bea dan Cukai Bandara Sultan Syarief Qasim II Pekanbaru terhadap penampilan, gerak-gerik, dan daerah asal pelaku sejak turun dari pesawat.

Menindaklanjuti analisis profiling tersebut, petugas lalu melakukan pemeriksaan mendalam, dimulai dengan pemeriksaan barang-barang bawaan tersangka.

Hasil dari pemindaian x-ray menunjukkan, terdapat benda mencurigakan di dalam tubuhnya. Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan empat kapsul dengan berat total sekitar 152 gram kemudian dibungkus kondom dan disimpan di dalam tubuhnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka berikut barang buktinya selanjutnya di serahkan kepada Satresnarkoba Polresta Pekanbaru guna proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

Kepada awak media, tersangka RH mengakui jika dirinya baru pertama kali membawa sabu-sabu, karena tergiur dengan upah sebesar Rp 8 juta, untuk sekalai membawa.

"Saya baru pertama kali ini bang, itupun karena tergiur dengan upah Rp 8 juta sekali bawa (sabu-red) setelah barang diterima," ungkapnya.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Undang-Undang (UU) Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 113 ayat (1) dan (2), penyelundupan narkotika golongan I ke Indonesia dengan ancaman pidana mati, pidana seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda maksimum Rp10 miliar ditambah 1/3. (XXX)


Tags :berita
Komentar Via Facebook :

Berita Terkait