Sidang Suap Pengesahan APBD Riau, JPU KPK Ungkap Peranan Mantan Ketua DPRD

Dua mantan Ketua DPRD Riau Djohar Firdaus dan Suparman saat memberikan kesaksian kepada majelis hakim untuk terdakwa dugaan korupsi pengesahan APBD Riau di Pengadilan Tipokor Pekanbaru, Kamis (12/11/2015) lalu.

Pekanbaru, Oketimes.com - Kasus dugaan suap RAPBD-P 2014 dan RAPBD Riau 2015 bakal memasuki babak baru. Selain mengungkap inisiator suap, KPK juga memberi sinyal bakal ada tersangka baru dalam kasus pemberian uang suap tersebut.

Hal ini disebutkan oleh Jaksa Penutut Umum KPK Pulung Rinandoro, dalam sidang lanjutan dugaan suap pengesahan RAPBD Riau di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Rabu (25/11). Dia menguraikan pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP tentang perbuatan turut serta atau secara bersama-sama melakukan tindak pidana.

Ada 3 nama yang mencuat ke persidangan, salah satunya adalah mantan Ketua DPRD Riau Johar Firdaus dari Partai Golkar.

"Terdakwa Ahmad Kirjauhari terbukti secara bersama-sama dengan Annas Maamun, Gubernur Riau non-aktif, Johar Firdaus, Riki Hariansyah dan Suparman melakukan suap dalam pembahasan RAPBD-P 2014 dan RAPBD Riau Tahun 2015," ujar Pulung kepada majelis hakim yang diketuai Masrul SH di Persidangan Tipikor Pekanbaru.

Johar Firdaus merupakan politisi Golkar dan telah dua periode menjabat sebagai Ketua DPRD Riau. Sementara Suparman juga berasal dari partai yang sama dengan Johar Firdaus, juga mantan Ketua DPRD Riau dan saat ini maju sebagai calon Bupati Rokan Hulu dengan meninggalkan jabatan legislatifnya.

Sedangkan Riki Hariansyah, adalah anggota DPRD Riau priode 2009-2014. Perannya dalam dakwaan, dipercaya membagikan uang sebedar Rp 1 miliar lebih yang diterima dari terdakwa Ahmad Kirjauhari untuk dibagikan kepada sejumlah anggota dewan, termasuk salah satunya Johar Firdaus.

Dalam amar tuntuan terdakwa Ahmad Kirjauhari, Jaksa Pulung menyebutkan peran Johar Firdaus dalam kasus ini. Saat itu Johar menyetujui pembahasan RAPBD tersebut walau serapan anggarannya saat itu masih minim.

"Johar Firdaus pernah ditemui oleh Annas dan dijanjikan akan dipinjam pakaikan mobil dinas. Mobil itu selanjutnya akan diusahakan menjadi milik pribadi melalui proses lelang," kata Pulung membacakan tuntutannya.

Selain itu, Pulung juga mengatakan, jika Johar juga berperan dalam membentuk tiim komunikasi informal soal pembahasan RAPBD. Tim ini berhubungan langsung dengan Annnas Maamun dan di Ketuai oleh Suparman.

"Johar Firdaus dan Suparman juga pernah meminta sejumlah anggota Banggar untuk mencopot baterai HP sewaktu pembahasan RAPBD-P 2014 dan RAPBD Riau Tahun 2015," jelas Pulung.

Sementara peran Suparman, sebagaimana disebutkan Pulung, pernah menemui Annas Maamun dan memintanya untul memberikan uang. Setiap anggota dewan akan mendapat jatah Rp 50 hingga. Rp 60 juta.

"Nantinya, uang suap ini akan dibagikan Annas Maamun kepada sejumlah anggota DPRD Riau. Annas juga akan menentukan siapa saja yang menerima uang itu," terang Pulung membacakan tuntutan terhadap terdakwa Ahmad Kirjauhari.

Dalam tuntutan KPU juga disebutkan bahwa Johar Firdaus menerima aliran dana Rp 150 juta, uang tersebut diserahkan oleh Riki Hariansyah. Sebelum sampai ketangan Riki, uang itu diterima Ahmad Kirjauhari dan diberikan oleh Annas Maamun.

Dalam kasus ini, Ahmad Kirjauhari dituntut selama 4 tahun penjara dan denda Rp 250 juta, subsidair 3 bulan penjara.

Politisi PAN itu dinilai terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (XXX)




Tags :berita
Komentar Via Facebook :

Berita Terkait