Bawa Ganja 26 Kg, Polsek Lirik Inhu Amankan Warga Aceh
Kepolisian Sektor (Polsek) Lirik, Kabupaten Indragiri Hulu, Riau, berhasil menggagalkan narkoba jenis ganja asal Aceh, Selasa (24/11/15). Barang haram tersebut dibawa ke Inhu oleh seorang kurir dengan jalur darat menggunakan Bus antar lintas provinsi.
Rengat, Oketimes.com - Kepolisian Sektor (Polsek) Lirik, Kabupaten Indragiri Hulu, Riau, berhasil menggagalkan narkoba jenis ganja asal Aceh, Selasa (24/11/15). Barang haram tersebut dibawa ke Inhu oleh seorang kurir dengan jalur darat menggunakan Bus antar lintas provinsi.
Ganja seberat 26 Kg itu diamankan dari seorang kurir berinisial AD (30) warga asal Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) yang menumpang bus PO Putra Pelangi asal Aceh tujuan Jakarta.
Saat itu tersangka AD baru saja turun dari bus PO Putra Pelangi asal Aceh, di depan Rumah Makan Simpang Raya, Desa Japura, Kecamatan Lirik Inhu.
Warga sekitar yang curiga melihat gerak-gerik AD dengan kardus bawaannya yang cukup banyak, lalu menyapanya. Gugup, AD langsung kabur sambil meninggalkan tas beserta barang-barang bawaannya.
"Tersangka ini (AD-red) sempat gugup saat ditanya oleh warga yang identitasnya kita rahasiakan. Ia kemudian kabur menuju ke pemukiman warga," kata Kapolres Inhu AKBP Ari Wibowo, pada awak media ini, Selasa siang.
Karena curiga, sambung Kapolres Inhu, warga lalu memeriksa barang-barang bawaan pelaku, dan ditemukan narkoba jenis ganja kering seberat 26 Kg.
Mendapati temuan itu, oleh warga langsung dilaporkan ke Polsek Lirik, yang selanjutnya melakukan penyisiran untuk mencari AD.
"Tersangka ditangkap saat akan membeli sandal disebuah warung yang berlokasi di Jalan Lintas Timur, Desa Japura Kecamatan Lirik," sebut Kapolres.
Pelaku berikut barang bukti ganja kering seberat 26 Kg langsung digelandang ke Mapolsek Lirik, guna proses penyelidikan dan pengembangan selanjutnya.
Akibat perbuatannya, tersangka diancam dengan Pasal 114 ayat 2 junto Pasal 111 ayat 2, dengan ancaman hukuman kurungan penjara 20 tahun. (XXX)
Komentar Via Facebook :